27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:21 AM WIB

Aussie Klepto Pencuri Tas di Mall Galeria Kuta Dituntut 5 Bulan Bui

DENPASAR – Bilal Kalache, 42, turis asal Australia yang sebelumnya ditangkap karena mencuri tas selempang di gerai toko GUCCI Duty Free Shopping, Mall Bali Galeria, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Senin (18/3) menjalani sidang tuntutan.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kony Hartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo menuntut pria kelahiran Lebanon, ini dengan hukuman sangat ringan, yakni 5 bulan penjara.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bilal Kalache selama lima bulan,” terang Jaksa Wira Wibowo. 

 

Lebih lanjut, sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.

 

Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pledoi atau pembelaan lisan yang intinya menyesal dan memohon keringanan hukuman. “Saya menyesal yang mulia, dan mohon keringanan hukuman,”pinta terdakwa didampingi penerjemahnya Wayan Ana.

 

Namun atas pledoi terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan yang Mulia,”tandas Wira Wobowo.

 

Selanjutnya atas tanggapan JPU, hakim kemudian menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi, pada Kamis (10/1) lalu sekitar pukul 16.30.

 

Berawal saat terdakwa datang ke toko GUCCI Duty Free. Setelah sempat melihat-lihat, terdakwa kemudian mengambil sebuah tas slempang dari rak pajangan yang selanjutnya terdakwa selempangkan di badannya.

 

Setelah itu, terdakwa keluar tanpa membayar tas warna krem merek GUCCI seharga Rp 12.282.500 juta.

DENPASAR – Bilal Kalache, 42, turis asal Australia yang sebelumnya ditangkap karena mencuri tas selempang di gerai toko GUCCI Duty Free Shopping, Mall Bali Galeria, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Senin (18/3) menjalani sidang tuntutan.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kony Hartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo menuntut pria kelahiran Lebanon, ini dengan hukuman sangat ringan, yakni 5 bulan penjara.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bilal Kalache selama lima bulan,” terang Jaksa Wira Wibowo. 

 

Lebih lanjut, sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.

 

Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pledoi atau pembelaan lisan yang intinya menyesal dan memohon keringanan hukuman. “Saya menyesal yang mulia, dan mohon keringanan hukuman,”pinta terdakwa didampingi penerjemahnya Wayan Ana.

 

Namun atas pledoi terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan yang Mulia,”tandas Wira Wobowo.

 

Selanjutnya atas tanggapan JPU, hakim kemudian menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi, pada Kamis (10/1) lalu sekitar pukul 16.30.

 

Berawal saat terdakwa datang ke toko GUCCI Duty Free. Setelah sempat melihat-lihat, terdakwa kemudian mengambil sebuah tas slempang dari rak pajangan yang selanjutnya terdakwa selempangkan di badannya.

 

Setelah itu, terdakwa keluar tanpa membayar tas warna krem merek GUCCI seharga Rp 12.282.500 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/