28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:03 AM WIB

Gegara Surat Tuntutan Belum Rampung, Sidang Jaksa Gadungan Ditunda

 

DENPASAR-Rencana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Setiadjie Munawar, 57, urung terlaksana. Sedianya tuntutan akan dibacakan Selasa (4/1) kemarin.

 

JPU dalam kasus ini adalah I Made Lovi Pusnawan. “Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Setiadjie Munawar ditunda,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (4/12).

 

Ditanya alasan penundaan, Eka mengaku surat tuntutan belum siap. “Surat tuntutan belum rampung. Saat ini kami masih menyusun surat tuntutan dengan maksimal,” tandasnya.

 

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku mengaku lulusan S-1 kedokteran dan S-2 hukum. “Terdakwa mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa,” beber Eka.

 

Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menambahkan, terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai kejaksaan. Surat jalan tersebut digunakan saat diberlakukannya PPKM. Namun, terdakwa membantah menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata.

 

Hingga akhir persidangan, terdakwa bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.

 

Dalam berkas jaksa dijelaskan, terdakwa diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp 256 juta.

 

Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

 

Setiadjie kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Terdakwa lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat itu terdakwa disebutkan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.

 

Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

DENPASAR-Rencana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Setiadjie Munawar, 57, urung terlaksana. Sedianya tuntutan akan dibacakan Selasa (4/1) kemarin.

 

JPU dalam kasus ini adalah I Made Lovi Pusnawan. “Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Setiadjie Munawar ditunda,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (4/12).

 

Ditanya alasan penundaan, Eka mengaku surat tuntutan belum siap. “Surat tuntutan belum rampung. Saat ini kami masih menyusun surat tuntutan dengan maksimal,” tandasnya.

 

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku mengaku lulusan S-1 kedokteran dan S-2 hukum. “Terdakwa mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa,” beber Eka.

 

Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menambahkan, terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai kejaksaan. Surat jalan tersebut digunakan saat diberlakukannya PPKM. Namun, terdakwa membantah menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata.

 

Hingga akhir persidangan, terdakwa bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.

 

Dalam berkas jaksa dijelaskan, terdakwa diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp 256 juta.

 

Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

 

Setiadjie kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Terdakwa lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat itu terdakwa disebutkan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.

 

Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/