29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:16 AM WIB

Curanmor di Klungkung Terungkap, 4 Pelaku Dibekuk, 2 Terpaksa Ditembak

SEMARAPURA– Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat DK 4185 TH di area parkir warung Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Gelgel, Klungkung Jumat (9/3) lalu akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polres Klungkung yang sebelumnya melakukan pengejaran ke Sumbawa Barat, NTB, Senin (16/3) sekitar pukul 16.00 berhasil menangkap empat kawanan pelaku curanmor.

Bahkan, dari empat pelaku, dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas polisi di bagian kaki karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.

Keempat pelaku dengan satu diantaranya residivis, itu yakni masing-masing Pendi, 24 asal Kelurahan Semarapura Klod Kangin, M. Herman Efendi, 20 asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Hendri, 24 asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Loteng, NTB, dan seorang anak di bawah umur berinisial JI, 17 asal Kabupaten Lobar, NTB.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Mirza Gunawan, Rabu (18/3)menjelaskan, aksi pencurian empat tersangka itu berawal saat I Ketut Ani asal Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem memarkir dua sepeda motornya di depan warungnya yang berlokasi wilayah Desa Gelgel, Klungkung Jumat (9/3) sekitar pukul 18.00.

Keesokan harinya, korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor Honda Beat DK 4185 TH miliknya.

“Kemudian langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Dan ternyata kuncinya nyantol saat diparkir di depan warung itu,” ungkapnya.

Atas adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan,dan meminta keterangan saksi-saksi di seputaran TKP serta mengecek rekaman CCTV.

 Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 4 orang dan sudah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

“Tim akhirnya berangkat ke Sekotong. Dan di sana didapatkan sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan di rumah paman Hendri di Sekotong,” katanya.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku pamit pergi bekerja ke Sumbawa. Berdasarkan  informasi, tim berangkat menuju Kabupaten Sumbawa Besar.

Akhirnya keempatnya berhasil diamankan di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (16/3) sekitar pukul 16.00.

 “Lantaran berniat kabur, Pendi dan Efendi terpaksa ditembak di bagian kaki,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Pendi merupakan residivis kasus maling di warung yang baru saja bebas enam bulan lalu.

Adapun dia adalah otak dari peristiwa pencurian tersebut. Sementara ketiga pelaku lainnya belum pernah menjalani hukuman penjara namun telah melakukan pencurian di sejumlah tempat.

Di mana mereka pernah melakukan pencurian tabung gas elpiji, dan mesin pompa air. Di Klungkung, mereka bekerja sebagai pengayak pasir di sekitar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung.

 “Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

SEMARAPURA– Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat DK 4185 TH di area parkir warung Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Gelgel, Klungkung Jumat (9/3) lalu akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polres Klungkung yang sebelumnya melakukan pengejaran ke Sumbawa Barat, NTB, Senin (16/3) sekitar pukul 16.00 berhasil menangkap empat kawanan pelaku curanmor.

Bahkan, dari empat pelaku, dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas polisi di bagian kaki karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.

Keempat pelaku dengan satu diantaranya residivis, itu yakni masing-masing Pendi, 24 asal Kelurahan Semarapura Klod Kangin, M. Herman Efendi, 20 asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Hendri, 24 asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Loteng, NTB, dan seorang anak di bawah umur berinisial JI, 17 asal Kabupaten Lobar, NTB.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Mirza Gunawan, Rabu (18/3)menjelaskan, aksi pencurian empat tersangka itu berawal saat I Ketut Ani asal Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem memarkir dua sepeda motornya di depan warungnya yang berlokasi wilayah Desa Gelgel, Klungkung Jumat (9/3) sekitar pukul 18.00.

Keesokan harinya, korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor Honda Beat DK 4185 TH miliknya.

“Kemudian langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Dan ternyata kuncinya nyantol saat diparkir di depan warung itu,” ungkapnya.

Atas adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan,dan meminta keterangan saksi-saksi di seputaran TKP serta mengecek rekaman CCTV.

 Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 4 orang dan sudah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

“Tim akhirnya berangkat ke Sekotong. Dan di sana didapatkan sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan di rumah paman Hendri di Sekotong,” katanya.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku pamit pergi bekerja ke Sumbawa. Berdasarkan  informasi, tim berangkat menuju Kabupaten Sumbawa Besar.

Akhirnya keempatnya berhasil diamankan di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (16/3) sekitar pukul 16.00.

 “Lantaran berniat kabur, Pendi dan Efendi terpaksa ditembak di bagian kaki,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Pendi merupakan residivis kasus maling di warung yang baru saja bebas enam bulan lalu.

Adapun dia adalah otak dari peristiwa pencurian tersebut. Sementara ketiga pelaku lainnya belum pernah menjalani hukuman penjara namun telah melakukan pencurian di sejumlah tempat.

Di mana mereka pernah melakukan pencurian tabung gas elpiji, dan mesin pompa air. Di Klungkung, mereka bekerja sebagai pengayak pasir di sekitar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung.

 “Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/