27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:59 PM WIB

[HOT NEWS] PT Denpasar Vonis Bebas Bos Hotel Kuta Paradiso

DENPASAR-Upaya hukum banding yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik, akhirnya diterima Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

 

Selanjutnya, atas diterimanya upaya hukum banding oleh PT Denpasar, Terdakwa Harijanto yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara (Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1257/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 21 Januari 2020) dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, Selasa sore (17/3) langsung keluar dari tahanan dan menghirup udara segar.

 

 

Sesuai salinan Putusan PT Denpasar, Terdakwa Harijanto Karyadi dinilai telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya (Menggunakan akta otentik yang dipalsukan atau berisi keterangan yang tidak benar). Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. 

 

“Oleh karenanya, melepaskan Terdakwa Harijanto Karyadi dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi salinan putusan PT Denpasar yang diterima pers, Selasa (17/3) sore.

 

 

Putusan itu diambil dalam Permusyawaratan Majelis Hakim PT Denpasar pada tanggal 13 Maret 2020 yang diketuai Said Umar Bobsaid. 

 

Selain menyatakan perkara yang menjerat Harijanto Karjadi adalah perdata, Majelis Hakim PT Denpasar juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

 

 

Menurut Majelis, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat dalam persidangan, terbukti bahwa kasus yang disidangkan ini adalah kasus perdata, sebagaimana ternyata

 

berdasarkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat No. 223/Pdt.2018/PN. Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 702/Pdt/2019/ PT DKI, yang menolak gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata serta adanya Putusan PN Jakarta Utara No. 555/Pdt.G/2018/PJ. Jkt.Ut

 

yang menyatakan bahwa cessie piutang PT GWP yang dijual PT Bank CCB Indonesia kepada Tomy Winata tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena itu PT Denpasar membatalkan putusan PN Denpasar No 1257/Pid/2019 dan menyatakan mengadili sendiri. 

 

 

Atas putusan PT Denpasar, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa majelis hakim PT Denpasar mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa. 

 

“Benar, terdakwa Harijanto Karjadi divonis bebas (onslag) oleh majelis hakim PT Denpasar. Pemberitahuan putusan dan kutipannya sudah kami terima hari ini, Selasa 17 Maret 2020,” ujarnya. 

 

Selanjutnya, menyikapi putusan PT, pihaknya langsung menyatakan kasasi. 

 

“Kami juga langsung mengatakan kasasi, sementara terdakwa juga langsung kami bebaskan,” katanya. 

 

 

Secara terpisah, Petrus Balla Pattyona dan Berman Sitompul, Benyamin Seran selaku tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, memberikan apresiasi atas putusan PT Denpasar tersebut. 

 

 

“Kami memang meyakini perkara ini sejak awal ranahnya perdata. Putusan PT Denpasar ini sudah sesuai dengan fakta persidangan, karena memang tidak ada unsur pidana apapun,” kata mereka. 

 

 

Petrus dan Berman menyebutkan bahwa pada dasarnya dakwaan yang diajukan kepada Harijanto Karjadi bersumber dari klaim piutang yang saat ini masih dalam sengketa perdata antara beberapa pihak yang mengklaim sebagai kreditur PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

 

Termasuk gugatan yang diajukan Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli hak tagih piutang PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

DENPASAR-Upaya hukum banding yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik, akhirnya diterima Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

 

Selanjutnya, atas diterimanya upaya hukum banding oleh PT Denpasar, Terdakwa Harijanto yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara (Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1257/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 21 Januari 2020) dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, Selasa sore (17/3) langsung keluar dari tahanan dan menghirup udara segar.

 

 

Sesuai salinan Putusan PT Denpasar, Terdakwa Harijanto Karyadi dinilai telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya (Menggunakan akta otentik yang dipalsukan atau berisi keterangan yang tidak benar). Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. 

 

“Oleh karenanya, melepaskan Terdakwa Harijanto Karyadi dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi salinan putusan PT Denpasar yang diterima pers, Selasa (17/3) sore.

 

 

Putusan itu diambil dalam Permusyawaratan Majelis Hakim PT Denpasar pada tanggal 13 Maret 2020 yang diketuai Said Umar Bobsaid. 

 

Selain menyatakan perkara yang menjerat Harijanto Karjadi adalah perdata, Majelis Hakim PT Denpasar juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

 

 

Menurut Majelis, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat dalam persidangan, terbukti bahwa kasus yang disidangkan ini adalah kasus perdata, sebagaimana ternyata

 

berdasarkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat No. 223/Pdt.2018/PN. Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 702/Pdt/2019/ PT DKI, yang menolak gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata serta adanya Putusan PN Jakarta Utara No. 555/Pdt.G/2018/PJ. Jkt.Ut

 

yang menyatakan bahwa cessie piutang PT GWP yang dijual PT Bank CCB Indonesia kepada Tomy Winata tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena itu PT Denpasar membatalkan putusan PN Denpasar No 1257/Pid/2019 dan menyatakan mengadili sendiri. 

 

 

Atas putusan PT Denpasar, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa majelis hakim PT Denpasar mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa. 

 

“Benar, terdakwa Harijanto Karjadi divonis bebas (onslag) oleh majelis hakim PT Denpasar. Pemberitahuan putusan dan kutipannya sudah kami terima hari ini, Selasa 17 Maret 2020,” ujarnya. 

 

Selanjutnya, menyikapi putusan PT, pihaknya langsung menyatakan kasasi. 

 

“Kami juga langsung mengatakan kasasi, sementara terdakwa juga langsung kami bebaskan,” katanya. 

 

 

Secara terpisah, Petrus Balla Pattyona dan Berman Sitompul, Benyamin Seran selaku tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, memberikan apresiasi atas putusan PT Denpasar tersebut. 

 

 

“Kami memang meyakini perkara ini sejak awal ranahnya perdata. Putusan PT Denpasar ini sudah sesuai dengan fakta persidangan, karena memang tidak ada unsur pidana apapun,” kata mereka. 

 

 

Petrus dan Berman menyebutkan bahwa pada dasarnya dakwaan yang diajukan kepada Harijanto Karjadi bersumber dari klaim piutang yang saat ini masih dalam sengketa perdata antara beberapa pihak yang mengklaim sebagai kreditur PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

 

Termasuk gugatan yang diajukan Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli hak tagih piutang PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/