SINGARAJA– Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Singaraja ditangkap karena kasus narkotika.
Oknum sipir bernama I Nyoman Gede Sukamara alias Mang De, 34 ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buelelng di rumahnya di Perumahan Wira Sambangan, Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Sukasada, Buleleng, Senin (16/3) Pukul 17.00 Wita.
Saat ditangkap, selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,68 gram netto dari tangannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung.
Kasat Narkoba Polres Buleleng I Made Derawi, Rabu (18/3) menjelaskan, modus tersangka yakni dengan menyimpan dan menempel narkotika jenis sabu menggunakan lakban warna hitam lalu dibalut dengan tisu terbungkus mie instan merek sarimi berkemasan gelas.
“Setelah kami tangkap, kami langsung lakukan pemeriksaan,” tegas AKP Derawi.
Selanjutnya usai mengamankan tersangka, malam harinya, tim Satnarkoba Polres Buleleng langsung bergerak ke lapas untuk melakukan pengeledahan di sejumlah blok-blok ruang tahanan Lapas Singaraja.
Sayangnya, saat mengeledah dan memeriksa blok tahanan, pihaknya tidak menemukan satupun barang terlarang.
Lebih lanjut, AKP Derawi juga menjelaskan, dengan tertangkapnya oknum sipir, pihaknya menyatakan akan terus melakukan pemantauan di Lapas Singaraja.
“Kami dapat pastikan lapas Singaraja rawan peredaran narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka I Nyoman Gede Sukamara alias Mang De, tersangka mengaku sudah setahun lebih menggunakan sabu-sabu.
Dia membantah bahwa barang tersebut akan diedarkan di dalam Lapas Singaraja.
Dia pun beralasan sabu yang beli seberat 8,68 gram netto dipakai agar betah dan kuat berjaga di dalam lapas.
“Saya pakai sendiri kok, barang tersebut saya beli seharga Rp 5 juta,” akunya.
Tersangka juga mengaku barang haram tersebut dikirim dari Denpasar. Membelinya dengan cara sistem tempel.
“Kalau sabu saya tidak kenal dari lapas, tetapi ada kawan SMA yang mengenalkan,” kata pria yang menjadi sipir lapas sejak tahun 2007 lalu.