27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:38 AM WIB

Kerap Gelontor Duit Gelondongan, KPK dan BPK Sorot Bupati Giri Prasta

MANGUPURA – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta kerap memberi bantuan berupa duit gelondongan atau uang tunai kepada masyarakat.

Kendati pemberian tersebut sudah memenuhi aturan, tapi praktik ini mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Pemberian pun jadi polemik. Karena yang disalurkan dinilai keluar dari aturan yang diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Di situ disebutkan bahwa pedoman pengelola APBD harus by name by address pada hibah  harus jadi lampiran pada APBD.   

Inspektorat Badung, Ni Luh Putu Suryaniti,  mengakui bahwa KPK kerap melakukan pemeriksaan.

Bahkan, penekanan KPK ini disampaikan pada 16 Desember lalu, yakni masalah pemberian bantuan hibah.

“Terus dilakukan pemeriksaan selalu dengan hibah. Karena itulah kami sampaikan kepada pimpinan (Sekda Badung) untuk membicarakan kembali, sehingga di 2018 ini berjalan dengan baik,” ujar Suryaniti kemarin.

Tidak hanya sorotan KPK, masalah penyaluran hibah juga jadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Mabes Polri. 

Jajaran penegak hukum ini meminta agar penyaluran hibah di Badung dikembalikan pada aturan yang telah diatur.

 “Harapan kami, karena sudah jadi temuan inspektorat provinsi, ini jadi penekanan KPK, BPK juga sudah me-warning.

Pihak ORI juga sudah datang ke Bapak Bupati memberitahukan. Mohon perhatikan bersama, sehingga ke depan tidak jadi kendala,” terang mantan Kadisnaker Badung ini.

Namun, pihaknya mengakui tentu pasang badan berargumen memberi jawaban untuk meyakinkan pemeriksa bahwa hibah yang dijalankan telah mematuhi aturan yang berlaku.

“Memang  tidak jadi temuan, karena kami berusaha menyampaikan argumen. Tapi, tidak bisa setiap tahun argumen itu kami ulang terlebih pada KPK.

Bahkan, untuk hibah kami diarahkan menggunakan e-hibah. Ini sudah menjadi rencana aksi KPK kepada kami,” ungkapnya.

 

 

MANGUPURA – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta kerap memberi bantuan berupa duit gelondongan atau uang tunai kepada masyarakat.

Kendati pemberian tersebut sudah memenuhi aturan, tapi praktik ini mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Pemberian pun jadi polemik. Karena yang disalurkan dinilai keluar dari aturan yang diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Di situ disebutkan bahwa pedoman pengelola APBD harus by name by address pada hibah  harus jadi lampiran pada APBD.   

Inspektorat Badung, Ni Luh Putu Suryaniti,  mengakui bahwa KPK kerap melakukan pemeriksaan.

Bahkan, penekanan KPK ini disampaikan pada 16 Desember lalu, yakni masalah pemberian bantuan hibah.

“Terus dilakukan pemeriksaan selalu dengan hibah. Karena itulah kami sampaikan kepada pimpinan (Sekda Badung) untuk membicarakan kembali, sehingga di 2018 ini berjalan dengan baik,” ujar Suryaniti kemarin.

Tidak hanya sorotan KPK, masalah penyaluran hibah juga jadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Mabes Polri. 

Jajaran penegak hukum ini meminta agar penyaluran hibah di Badung dikembalikan pada aturan yang telah diatur.

 “Harapan kami, karena sudah jadi temuan inspektorat provinsi, ini jadi penekanan KPK, BPK juga sudah me-warning.

Pihak ORI juga sudah datang ke Bapak Bupati memberitahukan. Mohon perhatikan bersama, sehingga ke depan tidak jadi kendala,” terang mantan Kadisnaker Badung ini.

Namun, pihaknya mengakui tentu pasang badan berargumen memberi jawaban untuk meyakinkan pemeriksa bahwa hibah yang dijalankan telah mematuhi aturan yang berlaku.

“Memang  tidak jadi temuan, karena kami berusaha menyampaikan argumen. Tapi, tidak bisa setiap tahun argumen itu kami ulang terlebih pada KPK.

Bahkan, untuk hibah kami diarahkan menggunakan e-hibah. Ini sudah menjadi rencana aksi KPK kepada kami,” ungkapnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/