DENPASAR – Setelah dikasih uang Rp 1 juta dan tiket pesawat jurusan Lombok-Bali, Wahyu Hidayat, 23, langsung mengiyakan
perintah seseorang mengaku bernama Husein (masih buron) untuk mengambil paket sabu-sabu yang dibawa Zamzami dari Aceh.
Wahyu diminta menunggu di sekitaran Bandara Ngurah Rai. Ia diberi kode “jus jeruk” jika ada orang yang menghubungi.
Namun, gara-gara kode “jus jeruk” itu pula Wahyu diringkus anggota BNNP Bali. Sedangkan Zamzami ditangkap lebih dulu sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Pemuda asal Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dalam sidang daring kemarin dianggap bersalah ni karena transaksi narkotika dengan berat 444,23 gram netto.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Perbuatan Wahyu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Kami mengajukan pembelaan terhadap tuntutan 15 tahun penjara,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, kemarin.
Terdakwa diminta ke Bali untuk mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami yang akan tiba pukul 14.30.
Namun, sampai pukul 16.00 Zamzami tidak kunjung datang. Terdakwa pun mencari penginapan sesuai perintah Husein dan ditransfer uang Rp 500 ribu untuk biaya penginapan.
Terdakwa pun mendapat penginapan. Husein kembali menghubungi dan memberikan kode “jus jeruk” untuk mengambil sabu.
Keesokan harinya sekitar pukul 22.00, terdakwa ditelepon Zamzami dan menanyakan “pesan apa”. Terdakwa menjawabnya “jus jeruk”.
Selanjutnya Zamzami menyuruh terdakwa datang ke kamar Nomor 29 di sebuah hotel dekat Bandara Ngurah Rai.
Nahas, sampai di depan pintu kamar hotel terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali. Zamzami sendiri lebih dahulu diringkus petugas.
Saat diinterograsi, terdakwa mengaku kedatangannya untuk mengambil sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 230 juta.