34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:46 PM WIB

Keterangan Saksi Meringankan, WNA Uzbekistan Minta Keadilan

DENPASAR-Kamis (17/3/2022), WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov kembali menduduki kursi pesakitan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa yang berlangsung kurang lebih 8 jam itu, Alimov menjalani sidang dari Lapas Kerobokan. Sedangkan para saksi dan satu kuasa hukumnya, menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Dalam sidang itu, pihak Alimov menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari karyawan di perusahaannya hingga karyawan dari sebuah perusahaan jasa yang sempat melakukan audit dana di perusahaan milik Alimov. Dalam sidang yang dipimpin langsung hakim ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tersebut sebagian para saksi pada intinya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

 

Usai sidang tersebut, sang kuasa hukum, Sri Dharen menerangkan bahwa di awal sidang, pihaknya sempat memohon ijin majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa. Namun karena keterbatasan waktu, permohonan itu tidak dikabulkan. “Kami meminta untuk menghadirkan saksi ahli kami tapi Majelis menolak karena keterbatasan waktu. Kami menerima dan kami bacakan keterangan saksi ahli kami yang mengatakan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Dalam tahap penyelidikan di Polresta dia (saksi ahli) sempat minta untuk menghentikan penyelidikan tetapi tidak diindahkan,” kata Dharen usai sidang.

 

Lanjut Dharen, setelah para saksi memberikan keterangan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana dalam keterangannya, pada intinya terdakwa merasa aneh ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa karena pelanggaran hukum yang tidak dia lakukan.

 

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, bagaimana mungkin dia mencuri di perusahan yang dia dirikan sendiri. Sementara sewa gedung perusahaan, beli furniture, hingga gaji karyawan dilakukan oleh Alimov sendiri. Namun, kini dia malah dituding mencuri dokumen di kantornya sendiri. Padahal dokumen yang dimaksud dia ambil dari kantornya sendri karena adanya aliran dana yang tak jelas laporannya. Sehingga saat itu, Alimov meminta F sebagai pelapor untuk membuatkan laporan terkait penggunaan dana tersebut. Namun F tak kunjung membuatkannya. Dari sanalah Alimov berniat mengaudit dan mengambil dokumen yang dimaksud tersebut.

 

“Kami memegang komitmen kata-kata Majelis, walaupun kami tidak menghadirkan saksi ahli, maka Ketua Majelis mengatakan, kalau Ketua Majelis dan Majelis memiliki opini sendiri walaupun dengan dan tanpa saksi ahli. Saya sangat apresiAsi dengan kata-kata itu. Dan saya berharap akan mendapatkan keputusan maksimal dalam konteks keadilan terhadap klien saya yang tidak bersalah dan diharapkan diberikan hukuman seringan-ringannya dan keadilan seadil-adilnya” tambah Dharen.

 

Usai sidang itu, sidang berikutnya akan kembali digelar pada Selasa (22/3/2022) dengan agenda tuntutan. Sementara itu, Jubir II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkan adanya sidang tersbut. “Benar ada sidang itu. Majelisnya Bu Dayu,” pungkasnya.

DENPASAR-Kamis (17/3/2022), WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov kembali menduduki kursi pesakitan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa yang berlangsung kurang lebih 8 jam itu, Alimov menjalani sidang dari Lapas Kerobokan. Sedangkan para saksi dan satu kuasa hukumnya, menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Dalam sidang itu, pihak Alimov menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari karyawan di perusahaannya hingga karyawan dari sebuah perusahaan jasa yang sempat melakukan audit dana di perusahaan milik Alimov. Dalam sidang yang dipimpin langsung hakim ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tersebut sebagian para saksi pada intinya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

 

Usai sidang tersebut, sang kuasa hukum, Sri Dharen menerangkan bahwa di awal sidang, pihaknya sempat memohon ijin majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa. Namun karena keterbatasan waktu, permohonan itu tidak dikabulkan. “Kami meminta untuk menghadirkan saksi ahli kami tapi Majelis menolak karena keterbatasan waktu. Kami menerima dan kami bacakan keterangan saksi ahli kami yang mengatakan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Dalam tahap penyelidikan di Polresta dia (saksi ahli) sempat minta untuk menghentikan penyelidikan tetapi tidak diindahkan,” kata Dharen usai sidang.

 

Lanjut Dharen, setelah para saksi memberikan keterangan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana dalam keterangannya, pada intinya terdakwa merasa aneh ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa karena pelanggaran hukum yang tidak dia lakukan.

 

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, bagaimana mungkin dia mencuri di perusahan yang dia dirikan sendiri. Sementara sewa gedung perusahaan, beli furniture, hingga gaji karyawan dilakukan oleh Alimov sendiri. Namun, kini dia malah dituding mencuri dokumen di kantornya sendiri. Padahal dokumen yang dimaksud dia ambil dari kantornya sendri karena adanya aliran dana yang tak jelas laporannya. Sehingga saat itu, Alimov meminta F sebagai pelapor untuk membuatkan laporan terkait penggunaan dana tersebut. Namun F tak kunjung membuatkannya. Dari sanalah Alimov berniat mengaudit dan mengambil dokumen yang dimaksud tersebut.

 

“Kami memegang komitmen kata-kata Majelis, walaupun kami tidak menghadirkan saksi ahli, maka Ketua Majelis mengatakan, kalau Ketua Majelis dan Majelis memiliki opini sendiri walaupun dengan dan tanpa saksi ahli. Saya sangat apresiAsi dengan kata-kata itu. Dan saya berharap akan mendapatkan keputusan maksimal dalam konteks keadilan terhadap klien saya yang tidak bersalah dan diharapkan diberikan hukuman seringan-ringannya dan keadilan seadil-adilnya” tambah Dharen.

 

Usai sidang itu, sidang berikutnya akan kembali digelar pada Selasa (22/3/2022) dengan agenda tuntutan. Sementara itu, Jubir II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkan adanya sidang tersbut. “Benar ada sidang itu. Majelisnya Bu Dayu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/