34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:46 PM WIB

Hampir 3 Bulan Molor, Kontraktor Kena Denda Ratusan Juta

SINGARAJA– Proyek pengerjaan jembatan Pangkung Dalem yang menghubungkan Desa Gitgit dengan Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, akhirnya tuntas. Kontraktor baru bisa menyelesaikan jembatan tersebut setelah molor 87 hari dari tanggal perjanjian.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra mengungkapkan, jembatan tersebut semestinya tuntas pada akhir Desember lalu. Namun, kontraktor pelaksana proyek gagal menyelesaikan pada waktu yang tercantum dalam kontrak.

 

Pemerintah pun memberikan masa perpanjangan waktu selama 50 hari pada kontraktor. Ternyata setelah diperpanjang 50 hari, kontraktor belum juga mampu menyelesaikan pekerjaan.

 

Akhirnya kontraktor kembali meminta perpanjangan waktu. Kontraktor juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan kesanggupan membayar denda. Akhirnya setelah molor selama 87 hari, jembatan senilai Rp 6,8 miliar itu tuntas juga.

 

“Seharusnya memang sudah selesai sebelum akhri tahun 2021 lalu. Tetapi karena sejumlah kendala, proyek terlambat cukup lama. Sesuai ketentuan ada sanksi berupa denda yang harus dibayarkan pihak rekanan,” jelas Adiptha.

 

Sesuai dengan regulasi, kontraktor dikenakan denda 0,1 persen per hari dari nilai kontrak. Itu berarti dalam sehari, kontraktor dikenakan denda sebanyak Rp 6,8 juta. Bila dijumlah, denda yang harus dibayar penyedia jasa mencapai Rp 592 juta.

 

Lebih lanjut Adiptha mengatakan, pihak kontraktor telah melakukan serah terima terhadap proyek jembatan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium dan uji kualitas terhadap proyek tersebut.

 

“Penyedia jasa punya tanggungjawab melakukan pemeliharaan selama 6 bulan. Kalau terjadi kerusakan akibat konstruksi, maka perbaikan jadi tanggungjawab penyedia jasa,” tegasnya.  

 

SINGARAJA– Proyek pengerjaan jembatan Pangkung Dalem yang menghubungkan Desa Gitgit dengan Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, akhirnya tuntas. Kontraktor baru bisa menyelesaikan jembatan tersebut setelah molor 87 hari dari tanggal perjanjian.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra mengungkapkan, jembatan tersebut semestinya tuntas pada akhir Desember lalu. Namun, kontraktor pelaksana proyek gagal menyelesaikan pada waktu yang tercantum dalam kontrak.

 

Pemerintah pun memberikan masa perpanjangan waktu selama 50 hari pada kontraktor. Ternyata setelah diperpanjang 50 hari, kontraktor belum juga mampu menyelesaikan pekerjaan.

 

Akhirnya kontraktor kembali meminta perpanjangan waktu. Kontraktor juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan kesanggupan membayar denda. Akhirnya setelah molor selama 87 hari, jembatan senilai Rp 6,8 miliar itu tuntas juga.

 

“Seharusnya memang sudah selesai sebelum akhri tahun 2021 lalu. Tetapi karena sejumlah kendala, proyek terlambat cukup lama. Sesuai ketentuan ada sanksi berupa denda yang harus dibayarkan pihak rekanan,” jelas Adiptha.

 

Sesuai dengan regulasi, kontraktor dikenakan denda 0,1 persen per hari dari nilai kontrak. Itu berarti dalam sehari, kontraktor dikenakan denda sebanyak Rp 6,8 juta. Bila dijumlah, denda yang harus dibayar penyedia jasa mencapai Rp 592 juta.

 

Lebih lanjut Adiptha mengatakan, pihak kontraktor telah melakukan serah terima terhadap proyek jembatan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium dan uji kualitas terhadap proyek tersebut.

 

“Penyedia jasa punya tanggungjawab melakukan pemeliharaan selama 6 bulan. Kalau terjadi kerusakan akibat konstruksi, maka perbaikan jadi tanggungjawab penyedia jasa,” tegasnya.  

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/