32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 12:06 PM WIB

Kasus OTT Preman Pasar Jalan Ditempat, Warga Payangan Protes Penyidik

DENPASAR – Masyarakat Payangan, Gianyar, menuding penyidik Polres Gianyar memakai alasan klasik dalam kasus OTT preman pasar.

Dengan alasan masih penyelidikan, hingga saat ini preman pasar, I Kasna, 40, masih dibiarkan berkeliaran alias tak ditahan. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, perwakilan warga, AA Gde Puspa Tamaja alias Gung Andres mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan kasus OTT yang melibatkan preman pasar I Kasna.

“Penyidik Polres selalu memakai alasan klasik yakni masih pengembangan,” beber Gung Andreas. Sebenarnya, setahu masyatakat yang namanya OTT itu sudah masuh dalam tindak pidana.

“Dia (I Kasna) diamankan beserta barang bukti, pun banyak saksi di TKP. Tapi, polisi terkesan tidak berdaya menangani kasus sekelas preman kampung. Buktinya sampai saat ini I Kasna tak ditahan,” bebernya.

Sebenarnya polisi mengutamakan hukum positif bukan aturan desa seperti pemberitaan di media beberapa waktu lalu.

“Polisi memgaku masih pengembangan terkait aliran dana. Ya I Kasna ditahan lah. Sambil di tahan, baru pengembangan mencari tersangka lain,” timpalnya. 

Lanjut Gung Andres, pasca diamankan, sampai saat ini I Kasna terkesan sok-soan di kampung. Dia terkesan menjadi lelaki kebal hukum di dunia.

“Kalau memang aturan desa lebih tinggi dari hukum positif, kenapa belakangan ini I Kasna tidak ada pungut lagi di pasar. Ini terkesan bahwa ada kecurangan dalam penyelidikan,” katanya.

Masyarakat menduga kasus dini diduga dibeking perwira di Polres Gianyar sehingga I Kasna tidak di tahan sampai saat ini.

“Kami berharap bapak Kapolda Bali bisa mendengar suarai kami. Kalau memang Polres tidak bisa memangani kasus ini, kami berharap Polda Bali memgambil alih kasus ini,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, I Kasna diamankan polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Senggol Payangan saat melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Payangan.

Pada saat diamankan, dari tangan pelaku polisi menyita uang sekitar Rp 7 juta dan sebuah buku berisi catatan nama-nama para pedagang. 

Diketahui Kasna melakukan pungli di pasar tersebut sejak tahun 2008. Namun aksinya itu luput dari perhatian polisi.

Pelaku memungut uang tanpa karcis terhadap 20-an lapak pedagang. Puluhan lapak itu dipungut uang bervariasi. Minimal setiap lapak Rp 10 ribu.

Dalam sehari oknum tersebut meraup uang kurang lebih Rp 500 ribu. Uang sebanyak itu disetor kepada seseorang berinisial M. Selanjutnya M menyetorkan uang tersebut kepada seorang lainnya berinisial S. 

DENPASAR – Masyarakat Payangan, Gianyar, menuding penyidik Polres Gianyar memakai alasan klasik dalam kasus OTT preman pasar.

Dengan alasan masih penyelidikan, hingga saat ini preman pasar, I Kasna, 40, masih dibiarkan berkeliaran alias tak ditahan. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, perwakilan warga, AA Gde Puspa Tamaja alias Gung Andres mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan kasus OTT yang melibatkan preman pasar I Kasna.

“Penyidik Polres selalu memakai alasan klasik yakni masih pengembangan,” beber Gung Andreas. Sebenarnya, setahu masyatakat yang namanya OTT itu sudah masuh dalam tindak pidana.

“Dia (I Kasna) diamankan beserta barang bukti, pun banyak saksi di TKP. Tapi, polisi terkesan tidak berdaya menangani kasus sekelas preman kampung. Buktinya sampai saat ini I Kasna tak ditahan,” bebernya.

Sebenarnya polisi mengutamakan hukum positif bukan aturan desa seperti pemberitaan di media beberapa waktu lalu.

“Polisi memgaku masih pengembangan terkait aliran dana. Ya I Kasna ditahan lah. Sambil di tahan, baru pengembangan mencari tersangka lain,” timpalnya. 

Lanjut Gung Andres, pasca diamankan, sampai saat ini I Kasna terkesan sok-soan di kampung. Dia terkesan menjadi lelaki kebal hukum di dunia.

“Kalau memang aturan desa lebih tinggi dari hukum positif, kenapa belakangan ini I Kasna tidak ada pungut lagi di pasar. Ini terkesan bahwa ada kecurangan dalam penyelidikan,” katanya.

Masyarakat menduga kasus dini diduga dibeking perwira di Polres Gianyar sehingga I Kasna tidak di tahan sampai saat ini.

“Kami berharap bapak Kapolda Bali bisa mendengar suarai kami. Kalau memang Polres tidak bisa memangani kasus ini, kami berharap Polda Bali memgambil alih kasus ini,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, I Kasna diamankan polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Senggol Payangan saat melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Payangan.

Pada saat diamankan, dari tangan pelaku polisi menyita uang sekitar Rp 7 juta dan sebuah buku berisi catatan nama-nama para pedagang. 

Diketahui Kasna melakukan pungli di pasar tersebut sejak tahun 2008. Namun aksinya itu luput dari perhatian polisi.

Pelaku memungut uang tanpa karcis terhadap 20-an lapak pedagang. Puluhan lapak itu dipungut uang bervariasi. Minimal setiap lapak Rp 10 ribu.

Dalam sehari oknum tersebut meraup uang kurang lebih Rp 500 ribu. Uang sebanyak itu disetor kepada seseorang berinisial M. Selanjutnya M menyetorkan uang tersebut kepada seorang lainnya berinisial S. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/