26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:38 AM WIB

Ini Alasan Duo Jambret Sasar Korban Cewek di Jalan Buana Raya, Ngenes…

DENPASAR – Aksi nekat jambret pengendara motor, Hermawan, 19, dan Andra, 29, berakhir di penjara.

Kedua jambret itu dibekuk tim Buser Polsek Denbar di depan Hotel Neo, Jalan Gatot Subroto, Sabtu (16/6) malam setelah

menjambret seorang cewek bernama Luh Dwi Yanti, 23, yang tengah melintas di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp 6 juta karena satu buah HP Oppo F3 plus berhasil digasak tersangka. 

Saat digelandang ke Mapolsek Denbar, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Fakta itu diperkuat dengan keberadaan HP korban yang berada di tangan tersangka.

Kepada petugas, keduanya mengakui aksi jambret itu sudah direncanakan dari tempat tinggal mereka di bedeng Jalan Batu Nunggul Bukis, Unggasan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Mereka bergerak dari kawasan Kuta Selatan dan mencari sasaran di kawasan Denpasar Barat dengan berbekal satu pisau.

“Menurut mereka, baru beraksi kali ini lantaran tidak memiliki uang. Meski demikian, kita tetap dalami lokasi lainnya,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. “Saat ini keduanya masih kita kembangan sesuai dengan laporan aksi lainnya,” tuturnya.

DENPASAR – Aksi nekat jambret pengendara motor, Hermawan, 19, dan Andra, 29, berakhir di penjara.

Kedua jambret itu dibekuk tim Buser Polsek Denbar di depan Hotel Neo, Jalan Gatot Subroto, Sabtu (16/6) malam setelah

menjambret seorang cewek bernama Luh Dwi Yanti, 23, yang tengah melintas di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp 6 juta karena satu buah HP Oppo F3 plus berhasil digasak tersangka. 

Saat digelandang ke Mapolsek Denbar, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Fakta itu diperkuat dengan keberadaan HP korban yang berada di tangan tersangka.

Kepada petugas, keduanya mengakui aksi jambret itu sudah direncanakan dari tempat tinggal mereka di bedeng Jalan Batu Nunggul Bukis, Unggasan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Mereka bergerak dari kawasan Kuta Selatan dan mencari sasaran di kawasan Denpasar Barat dengan berbekal satu pisau.

“Menurut mereka, baru beraksi kali ini lantaran tidak memiliki uang. Meski demikian, kita tetap dalami lokasi lainnya,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. “Saat ini keduanya masih kita kembangan sesuai dengan laporan aksi lainnya,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/