28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

Hendak Dilimpahkan, Rapid Test ASN Bangli TSK Penggelapan Reaktif

NEGARA – Rumah Sakit Umum Negara (RSU) Negara mendapat tambahan pasien dengan hasil rapid test reaktif.

Pasien tersebut merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang diselidiki Polres Jembrana.

Saat AGW, oknum aparatur sipil negara (ASN) di BPN Bangli akan dilakukan penahanan, hasil rapid test yang bersangkutan malah reaktif. AGW pun langsung diruju ke RSU Negara.

Menurut informasi, AGW, oknum ASN di BPN Bangli tersebut menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Berkas kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana tersebut sudah lengkap atau P21. Semestinya dilakukan tahap dua ke Kejari Jembrana. Karena rapid test positif tahap dua ditunda.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi membenarkan salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan hasil rapid test reaktif.

Berkas kasusnya sudah lengkap, namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka yang sebelumnya tidak ditahan menjalani rapid test.

“Kasusnya memang masih berjalan dan akan tahap II. Sebelum diproses lanjut ketika rapid test ternyata reaktif,” ujarnya.

Direktur  RSU Negara I Gusti Bagus Ketut  Oka Parwata saat dikonfirmasi membenarkan ada tambahan pasien yang dirawat di ruang isolasi RSU Negara karena hasil rapid test reaktif atau positif.

“Hasil rapid tes reaktif, baru saja masuk,” ujar dr Ketut Oka Parwata. Dengan tambahan satu pasien tersebut, saat ini RSU Negara merawat 12 orang pasien.

Enam orang di antaranya pasien positif Covid-19 dan enam orang lagi pasien dengan hasil rapid test positif.

Secara umum, kondisi kesehatan para pasien yang dirawat cukup baik dan menunggu hasil uji swab untuk memastikan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, meski hasil rapid test positif dan menjalani perawatan di RSU Negara,

tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut tidak masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) karena berdasar panduan penanganan Covid-19, hanya pasien dengan gejala masuk dalam kategori PDP.

“Masuk kategori lain-lain, sedangkan lima orang lainnya di RSU Negara masuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan hasil rapid test positif,” ujarnya. 

NEGARA – Rumah Sakit Umum Negara (RSU) Negara mendapat tambahan pasien dengan hasil rapid test reaktif.

Pasien tersebut merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang diselidiki Polres Jembrana.

Saat AGW, oknum aparatur sipil negara (ASN) di BPN Bangli akan dilakukan penahanan, hasil rapid test yang bersangkutan malah reaktif. AGW pun langsung diruju ke RSU Negara.

Menurut informasi, AGW, oknum ASN di BPN Bangli tersebut menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Berkas kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana tersebut sudah lengkap atau P21. Semestinya dilakukan tahap dua ke Kejari Jembrana. Karena rapid test positif tahap dua ditunda.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi membenarkan salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan hasil rapid test reaktif.

Berkas kasusnya sudah lengkap, namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka yang sebelumnya tidak ditahan menjalani rapid test.

“Kasusnya memang masih berjalan dan akan tahap II. Sebelum diproses lanjut ketika rapid test ternyata reaktif,” ujarnya.

Direktur  RSU Negara I Gusti Bagus Ketut  Oka Parwata saat dikonfirmasi membenarkan ada tambahan pasien yang dirawat di ruang isolasi RSU Negara karena hasil rapid test reaktif atau positif.

“Hasil rapid tes reaktif, baru saja masuk,” ujar dr Ketut Oka Parwata. Dengan tambahan satu pasien tersebut, saat ini RSU Negara merawat 12 orang pasien.

Enam orang di antaranya pasien positif Covid-19 dan enam orang lagi pasien dengan hasil rapid test positif.

Secara umum, kondisi kesehatan para pasien yang dirawat cukup baik dan menunggu hasil uji swab untuk memastikan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, meski hasil rapid test positif dan menjalani perawatan di RSU Negara,

tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut tidak masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) karena berdasar panduan penanganan Covid-19, hanya pasien dengan gejala masuk dalam kategori PDP.

“Masuk kategori lain-lain, sedangkan lima orang lainnya di RSU Negara masuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan hasil rapid test positif,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/