25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:05 AM WIB

Bidik Korupsi DD Dauh Puri Kelod, Tersangka Selangkah Lagi

DENPASAR – Kejari Denpasar terus tancap gas melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa (DD) milik Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Saat ini pemeriksaan saksi berjalan maraton. Belasan orang yang dianggap mengetahui kasus ini dipanggil satu per satu ke Kejari Denpasar.

Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso diwawancarai belum lama ini tak menyangkal jika pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Sudah ada pemanggilan 15 orang,” ucap Devy Sudarso.

Ditanya apakah akan ada tersangka, Devy mengaku yakin kasus ini akan berlanjut. “Sudah pasti (ada tersangka), tunggu saja.

Saya yakin,” imbuh jaksa yang pernah bertugas menuntut mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Pernyataan Devy dikuatkan Kajati Bali, Amir Yanto. Saat disinggung mengenai calon tersangka, Amir menyebut semua bergantung pada pertimbangan yuridis.

Tapi, yang terlibat agak berat karena lolos jadi anggota dewan? “Oh, tidak. Doakan saja biar ringan lah,” tandasnya.

Kronologi dugaan penyelewengan DD Dauh Puri Kelod ini bermula dari evaluasi internal dana APBDes tahun 2017.

Dari hasil audit itu ditemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,95 miliar.

Namun, setelah dimintai pertanggungjawaban, perangkat desa yakni perbekel, bendahara, dan kaur keuangan tidak bisa menunjukkan jumlah uang Rp 1,95 miliar.

Dana yang tersedia hanya Rp 900 juta.

“Anehnya separo lebih dana yang tidak ada itu tidak diketahui siapa yang mengambil. Mereka tidak ada yang mau mengakui. Akhirnya, dibentuklah tim penelusuran kasus. Salah satu anggotanya adalah saya,” beber Mardika.

Pria 47 tahun itu, menyebut proses audit internal berlanjut dengan melibatkan auditor independen. Hasilnya menemukan selisih yang tidak beda jauh dengan evaluasi sebelumnya.

Menindaklanjuti kejanggalan yang ada, akhirnya disepakati melapor kepada Pemkot Denpasar.

Mardika bertemu langsung dengan Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di rumah wakil wali kota.

Setelah itu Pemkot Denpasar mengutus Inspektorat melakukan audit di Desa Dauh Puri Kelod pada Agustus 2017.

Dari hasil audit tersebut, bendahara desa atas nama Ni Luh Putu Aryaningsih harus mengembalikan uang Rp 877 juta.

“Tapi, bendahara ini mengaku tidak sanggup jika harus mengembalikan uang sejumlah Rp 877 juta tersebut. Bendahara mengaku ikut memakai uang, tapi katanya tidak sebesar itu (Rp 877 juta),” urainya.

Kemudian perbekel saat itu I Gusti Made Wira Namiarta sudah mengembalikan Rp 8,5 juta, dan Kaur Keuangan I Putu Wirawan sebesar Rp 102,82 juta.

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Denpasar. I Gusti Made Wira Namiarta sendiri

telah mengundurkan dari dari perbekel lalu maju sebagai calon anggota legislatif Kota Denpasar melalui PDIP dapil Denpasar Barat.

DENPASAR – Kejari Denpasar terus tancap gas melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa (DD) milik Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Saat ini pemeriksaan saksi berjalan maraton. Belasan orang yang dianggap mengetahui kasus ini dipanggil satu per satu ke Kejari Denpasar.

Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso diwawancarai belum lama ini tak menyangkal jika pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Sudah ada pemanggilan 15 orang,” ucap Devy Sudarso.

Ditanya apakah akan ada tersangka, Devy mengaku yakin kasus ini akan berlanjut. “Sudah pasti (ada tersangka), tunggu saja.

Saya yakin,” imbuh jaksa yang pernah bertugas menuntut mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Pernyataan Devy dikuatkan Kajati Bali, Amir Yanto. Saat disinggung mengenai calon tersangka, Amir menyebut semua bergantung pada pertimbangan yuridis.

Tapi, yang terlibat agak berat karena lolos jadi anggota dewan? “Oh, tidak. Doakan saja biar ringan lah,” tandasnya.

Kronologi dugaan penyelewengan DD Dauh Puri Kelod ini bermula dari evaluasi internal dana APBDes tahun 2017.

Dari hasil audit itu ditemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,95 miliar.

Namun, setelah dimintai pertanggungjawaban, perangkat desa yakni perbekel, bendahara, dan kaur keuangan tidak bisa menunjukkan jumlah uang Rp 1,95 miliar.

Dana yang tersedia hanya Rp 900 juta.

“Anehnya separo lebih dana yang tidak ada itu tidak diketahui siapa yang mengambil. Mereka tidak ada yang mau mengakui. Akhirnya, dibentuklah tim penelusuran kasus. Salah satu anggotanya adalah saya,” beber Mardika.

Pria 47 tahun itu, menyebut proses audit internal berlanjut dengan melibatkan auditor independen. Hasilnya menemukan selisih yang tidak beda jauh dengan evaluasi sebelumnya.

Menindaklanjuti kejanggalan yang ada, akhirnya disepakati melapor kepada Pemkot Denpasar.

Mardika bertemu langsung dengan Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di rumah wakil wali kota.

Setelah itu Pemkot Denpasar mengutus Inspektorat melakukan audit di Desa Dauh Puri Kelod pada Agustus 2017.

Dari hasil audit tersebut, bendahara desa atas nama Ni Luh Putu Aryaningsih harus mengembalikan uang Rp 877 juta.

“Tapi, bendahara ini mengaku tidak sanggup jika harus mengembalikan uang sejumlah Rp 877 juta tersebut. Bendahara mengaku ikut memakai uang, tapi katanya tidak sebesar itu (Rp 877 juta),” urainya.

Kemudian perbekel saat itu I Gusti Made Wira Namiarta sudah mengembalikan Rp 8,5 juta, dan Kaur Keuangan I Putu Wirawan sebesar Rp 102,82 juta.

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Denpasar. I Gusti Made Wira Namiarta sendiri

telah mengundurkan dari dari perbekel lalu maju sebagai calon anggota legislatif Kota Denpasar melalui PDIP dapil Denpasar Barat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/