28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:26 AM WIB

BNNP Bali Gulung Empat Anggota Sindikat Narkoba Jaringan LP Karangasem

DENPASAR-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan empat sindikat pengedar narkoba jaringan Lapas Karangasem.

 

Keempat tersangka itu, yakni masing-masing dua pengedar narkotika I Gede Edi Mahayana alias Dede; I Gede Darnawan alias Lenong, serta Riri dan Retno (Keduanya bertugas sebagai pemecah barang).

 Mereka ditangkap pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.30 di Jalan Cempaka Permai Selatan, Desa Padangsambian, Denpasar. 

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan bahwa pihaknya mengamankan 20 paket sabhu dengan berat total 57,47 gram netto.

 

“Jadi keempatnya memilikiperan masing masing. Dua tersangka pria sebagai pekuncur atau pengedar. Dua wanita lainnya sebagai pemecah barang,” terangnya di kantor BNNP Bali jalan Kamboja, Denpasar, Senin (20/1).

 

Dari penangkapan keempat pelaku petugas melakukan pengembangan.

 

Penyelidikan mengarah ke seorang pria lain bernama Kadek Rusdi yang merupakan penghuni Lapas kelas IIB Karangadem. Dia adalah terpidana kasus narkoba yang dihukum selama 8 tahun kurungan dan kini masih menjalani 2 tahun masa hukumannya.

 

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Karangasem, sehingga pria bernama Kadek Rusdi dan juga alat komunikasinya diamankan.

 

Perannya dia sebagai pengendali dari dalam Lapas,” ujar Suastawa.

 

Selain mengamankan sabu dan tersangka serta pengendali, petugas juga mengamankan buku catatan rekapan penjualan dan juga sejumlah alat hisap sabu dari para tersangka.

 

Kini para tersangka ditahan dan dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132  ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DENPASAR-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan empat sindikat pengedar narkoba jaringan Lapas Karangasem.

 

Keempat tersangka itu, yakni masing-masing dua pengedar narkotika I Gede Edi Mahayana alias Dede; I Gede Darnawan alias Lenong, serta Riri dan Retno (Keduanya bertugas sebagai pemecah barang).

 Mereka ditangkap pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.30 di Jalan Cempaka Permai Selatan, Desa Padangsambian, Denpasar. 

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan bahwa pihaknya mengamankan 20 paket sabhu dengan berat total 57,47 gram netto.

 

“Jadi keempatnya memilikiperan masing masing. Dua tersangka pria sebagai pekuncur atau pengedar. Dua wanita lainnya sebagai pemecah barang,” terangnya di kantor BNNP Bali jalan Kamboja, Denpasar, Senin (20/1).

 

Dari penangkapan keempat pelaku petugas melakukan pengembangan.

 

Penyelidikan mengarah ke seorang pria lain bernama Kadek Rusdi yang merupakan penghuni Lapas kelas IIB Karangadem. Dia adalah terpidana kasus narkoba yang dihukum selama 8 tahun kurungan dan kini masih menjalani 2 tahun masa hukumannya.

 

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Karangasem, sehingga pria bernama Kadek Rusdi dan juga alat komunikasinya diamankan.

 

Perannya dia sebagai pengendali dari dalam Lapas,” ujar Suastawa.

 

Selain mengamankan sabu dan tersangka serta pengendali, petugas juga mengamankan buku catatan rekapan penjualan dan juga sejumlah alat hisap sabu dari para tersangka.

 

Kini para tersangka ditahan dan dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132  ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/