DENPASAR – Ada-ada saja kelakuan Warga Negara Asing yang tengah berlibur di Bali.
Seperti halnya yang dilakukan warga asing asal Kenya, Eunice Anyango Okiki, 29. Perempuan Kelahiran Nyando Ken ini menjalani sidang perdana di PN Denpasar Selasa (18/6) karena terlibat kasus pencurian.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana di depan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa tersebut menyatakan pada Senin (29/3), korban atas nama Jag Julius Reader makan di salah satu restaurant di Seminyak.
Nah, terdakwa pun datang mendekat dan kemudian mengobrol.
Sampai akhirnya mereka pergi ke hotel. Di dekat kolam berenang mereka melanjutkan obrolan. Bir pun menemani obrolan mereka hingga korban merasa pusing.
Setelah agak pusing, korban kembali ke kamar dan kemudian rebahan. “Saksi (korban) duduk di atas tempat tidur, merebahkan badan dan langsung tidak ingat apa-apa lagi,” kata Jaksa.
Sekitat pukul 02.30 kemudian, korban terbangun. Dia melihat terdakwa sudah tidak ada lagi dalam kamar.
“Saksi melihat jam di tangan kiri, ternyata sudah tidak ada,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, kaca mata yang berada di atas meja dan isi dompet sudah hilang. Total kerugian pun mencapai Rp 42 juta.
Jam tangan merek Tag Heuer memang harganya cukup mahal. Dalam penelusuran harga, terendah bisa mencapai Rp 24 juta, yang termahal juga tentu sampai ratusan juta.
Sedangkan korban juga kehilangan uang sebesar Rp 10 juta dan AUD 1300 (dolar australia).
Atas perbuatannya terdakwa, Eunice Anyango Okiki didakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara