32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 10:15 AM WIB

Kejati Dalami Aliran Uang Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, berimbas kepada mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Mantan orang nomor dua terkuat di Bali itu kemarin diperiksa jaksa penyidik Kejati Bali. Dalam kasus ini Sudikerta berstatus sebagai saksi.

Selama empat jam jaksa penyidik meminta keterangan Sudikerta di Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat tinggal sementara selama ditahan.

Diperiksanya Sudikerta ini tak lepas dari adanya aliran dana Rp 10 miliar dari Sudikerta ke rekening Tri Nugraha.

Aliran dana tersebut tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, pemeriksaan kepada Sudikerta berkutat pada pengetahuan dirinya seputar aliran dana atau uang ke rekening tersangka Tri Nugraha.

Sejauh mana Sudikerta mengetahui tentang aliran dana kepada Tri Nugraha. Sesuai prinsipnya, saksi adalah setiap orang yang melihat, merasakan, dan mengalami sendiri pada suatu perbuatan.

“Makanya, Sudikerta dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya. Saksi dalam kasus gratifikasi atau TPPU? “Dua-duanya, gratifikasi dan TPPU,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dijelaskan Luga, setelah mendapat keterangan dari Sudikerta, penyidik akan mempelajari secara bersama-sama, apakah Sudikerta perlu diperiksa ulang atau dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain.

“Dengan adanya pemeriksaan Sudikerta, maka didapat fakta baru,” tegas Luga. Kembali disinggung kapan pemeriksaan Tri Nugraha,

mengingat sudah ada 26 saksi yang sudah diperiksa, Luga menyebut semua bergantung hasil pengolahan data yang dilakukan jaksa penyidik.

Luga bersyukur karena sudah banyak saksi yang diperiksa sebelum pandemi Covid-19. “Informasi dari penyidik, TN (Tri Nugraha) secepatanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka lagi.

Untuk waktu, kembali lagi pada situasi dan kondisi (Covid-19) serta bukti-bukti yang ada,” tukasnya. Apakah akan ada penahanan tersangka dalam pemeriksaan kedua? “Soal ditahan atau tidak, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

 

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, berimbas kepada mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Mantan orang nomor dua terkuat di Bali itu kemarin diperiksa jaksa penyidik Kejati Bali. Dalam kasus ini Sudikerta berstatus sebagai saksi.

Selama empat jam jaksa penyidik meminta keterangan Sudikerta di Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat tinggal sementara selama ditahan.

Diperiksanya Sudikerta ini tak lepas dari adanya aliran dana Rp 10 miliar dari Sudikerta ke rekening Tri Nugraha.

Aliran dana tersebut tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, pemeriksaan kepada Sudikerta berkutat pada pengetahuan dirinya seputar aliran dana atau uang ke rekening tersangka Tri Nugraha.

Sejauh mana Sudikerta mengetahui tentang aliran dana kepada Tri Nugraha. Sesuai prinsipnya, saksi adalah setiap orang yang melihat, merasakan, dan mengalami sendiri pada suatu perbuatan.

“Makanya, Sudikerta dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya. Saksi dalam kasus gratifikasi atau TPPU? “Dua-duanya, gratifikasi dan TPPU,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dijelaskan Luga, setelah mendapat keterangan dari Sudikerta, penyidik akan mempelajari secara bersama-sama, apakah Sudikerta perlu diperiksa ulang atau dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain.

“Dengan adanya pemeriksaan Sudikerta, maka didapat fakta baru,” tegas Luga. Kembali disinggung kapan pemeriksaan Tri Nugraha,

mengingat sudah ada 26 saksi yang sudah diperiksa, Luga menyebut semua bergantung hasil pengolahan data yang dilakukan jaksa penyidik.

Luga bersyukur karena sudah banyak saksi yang diperiksa sebelum pandemi Covid-19. “Informasi dari penyidik, TN (Tri Nugraha) secepatanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka lagi.

Untuk waktu, kembali lagi pada situasi dan kondisi (Covid-19) serta bukti-bukti yang ada,” tukasnya. Apakah akan ada penahanan tersangka dalam pemeriksaan kedua? “Soal ditahan atau tidak, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/