AMLAPURA – Pemeriksaan kembali dilakukan Tim Penyidik Kejari Amlapura, Karangasem, untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan masker scuba di Dinas Sosial.
Mulai dari tingkat lurah, pejabat di Dinas Kesehatan hingga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem.
Mereka ikut diperiksa terkait proyek pengadaan 512.797 masker jenis scuba tahun 2020 lalu yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,9 miliar.
Untuk diketahui, tiga orang yang diperiksa kemarin yakni Lurah Padang Kerta Kadek Dwi Kartini, mantan Kepala BPKAD Karangasem Made Sujana Irawan dan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Karangasem.
Pemeriksaan Lurah Padangkerta oleh Tim Penyidik ini berkaitan dengan pencocokan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap Camat
yang mengungkapkan bahwa usulan pengadaan masker tersebut datang dari tingkat Desa dan Kelurahan yang kemudian diusulkan kepada Camat dan diteruskan ke Bupati saat itu.
“Setelah kami crosschek Lurah mengakui ada surat yang disampaikan ke Camat perihal pengajuan masker ini,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra.
Hanya saja, Kejari tidak hanya berhenti pada satu pernyataan yang disampaikan oleh Lurah. Tim penyidik akan memanggil sejumlah Perbekel untuk memastikan kebenarannya.
Disinggung pemanggilan terhadap pejabat di lingkup Dinas Kesehatan dan mantan Kepala BPKAD I Made Sujana Irawan,
karena dua instansi ini memiliki keterkaitan erat dengan proses pengadaan proyek masker yang bernilai Rp 2,9 miliar tersebut di Tahun 2020 lalu.
“Mereka yang ikut rapat dalam pengadaan masker ini kami mintai keterangan. Mantan Kepala BPKAD ini karena mulai proses pengadaan hingga anggaran kan ada di sana,” jelas Semara Putra.
Disinggung adanya temuan bahwa pengadaan jumlah masker lebih banyak dengan jumlah penduduk di Karangasem, pihak Kejari Karangasem masih akan mendalami.
“Penyidik masih mendalami. Kami akan lakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan,” tegas Semara Putra.
Yang menarik, Komisi IV DPRD Karangasem sebagai mitra kerja dari Dinas Sosial selaku penggagas proyek masker ini mengapresiasi proyek tersebut.
Karena saat pengadaan masker yang dilakukan di pertengahan tahun 2020 lalu itu sangat dibutuhkan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk usaha pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19. Termasuk bantuan sembako juga,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Komang Rena.
Disinggung keterlibatan Komisi IV dalam proses pengadaan masker ini, kata Rena, pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan.
Proses anggarannya, kata dia, dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun terkait proses anggaran pihaknya mengaku tidak bisa melakukan pengawasan sejauh itu.
“Kita cuma bisa melakukan pengawasan kinerja saja. Soal eksekusinya kami tidak bisa langsung ikut ke lapangan. Kami cuma sering memperingatkan eksekutif hati-hati terkait pengadaan. Karena itu paling riskan,” tandasnya.