25.9 C
Jakarta
19 April 2024, 0:04 AM WIB

Kuasai Sabu dan Nyimeng Bareng, Junaedi dan Rizca Kena 4 Tahun

DENPASAR– Terdakwa Is Junaedi,53, dan Rizca Syahriza Putri, 26, telah menjalani sidang putusan secara daring. Keduanya dinyatakan terbukti menguasai sabu seberat 100,47 gram netto.

 

Selain menguasai sabu, keduanya juga nyimeng alias menikmati ganja secara bersamaan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.“Kedua terdakwa dihukum empat tahun penjara,” ujar JPU I Gusti Lanang Suadnyana, Kamis kemarin (25/8).

 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa enam tahun penjara. Meski mendapatkan diskon hukuman dua tahun, keduanya tidak langsung menerima. “Terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Sementara itu, JPU Widyaningsih menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Tunjung Biru, Kesiman, Denpasar Timur. Sebelum ditangkap, terdakwa Rizca memberitahukan kepada terdakwa Junaedi bahwa Roni Wijaya alias Nando (buron) memiliki stok ganja.

 

Terdakwa Junaedi kemudian menyuruh Rizca memesan ganja tersebut. Para terdakwa telah bermufakat untuk menawarkan diri membeli ganja. “Selanjutnya Nando menyuruh Junaedi mengirimkan uang Rp 6,8 juta untuk membeli ganja,” jelas JPU Widya.

 

Setelah ditransfer, ganja tersebut diserahkan langsung Nando di rumah terdakwa Junaedi. Tapi, transaksi ganja itu terendus polisi. Mereka berdua ditangkap di rumahnya Junaedi. Dari penggeledahan ditemukan plastik berisi ganja dengan berat bersih 100,47 gram. Dari keterangan terdakwa, mereka mengonsumsi ganja pada malam dan siang hari.

 

Junaedi membeli ganja tersebut untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami akibat kecelakaan. Namun, Junaedi tidak memiliki izin untuk mengonsumsi ganja dari tim medis atau pihak berwenang. “Akan tetapi, memang jumlah sekali pemakaian tidak seharusnya melebihi 100 gram, karena untuk membuat satu lintingan ganja cukup diperlukan sekitar 5 gram ganja,” imbuh JPU.

 

Dengan mengonsumsi ganja tersebut, nyeri yang dialami oleh terdakwa Junaedi menjadi berkurang. Dalam sehari, terdakwa Junaedi mengkonsumsi ganja lebih dari satu linting. Ganja sebanyak 100,47 gram tersebut untuk pemakaian bersama selama hampir 2 sampai 20 hari. Pemakaian ganja terakhir adalah tiga jam sebelum penangkapan. (san)

DENPASAR– Terdakwa Is Junaedi,53, dan Rizca Syahriza Putri, 26, telah menjalani sidang putusan secara daring. Keduanya dinyatakan terbukti menguasai sabu seberat 100,47 gram netto.

 

Selain menguasai sabu, keduanya juga nyimeng alias menikmati ganja secara bersamaan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.“Kedua terdakwa dihukum empat tahun penjara,” ujar JPU I Gusti Lanang Suadnyana, Kamis kemarin (25/8).

 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa enam tahun penjara. Meski mendapatkan diskon hukuman dua tahun, keduanya tidak langsung menerima. “Terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Sementara itu, JPU Widyaningsih menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Tunjung Biru, Kesiman, Denpasar Timur. Sebelum ditangkap, terdakwa Rizca memberitahukan kepada terdakwa Junaedi bahwa Roni Wijaya alias Nando (buron) memiliki stok ganja.

 

Terdakwa Junaedi kemudian menyuruh Rizca memesan ganja tersebut. Para terdakwa telah bermufakat untuk menawarkan diri membeli ganja. “Selanjutnya Nando menyuruh Junaedi mengirimkan uang Rp 6,8 juta untuk membeli ganja,” jelas JPU Widya.

 

Setelah ditransfer, ganja tersebut diserahkan langsung Nando di rumah terdakwa Junaedi. Tapi, transaksi ganja itu terendus polisi. Mereka berdua ditangkap di rumahnya Junaedi. Dari penggeledahan ditemukan plastik berisi ganja dengan berat bersih 100,47 gram. Dari keterangan terdakwa, mereka mengonsumsi ganja pada malam dan siang hari.

 

Junaedi membeli ganja tersebut untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami akibat kecelakaan. Namun, Junaedi tidak memiliki izin untuk mengonsumsi ganja dari tim medis atau pihak berwenang. “Akan tetapi, memang jumlah sekali pemakaian tidak seharusnya melebihi 100 gram, karena untuk membuat satu lintingan ganja cukup diperlukan sekitar 5 gram ganja,” imbuh JPU.

 

Dengan mengonsumsi ganja tersebut, nyeri yang dialami oleh terdakwa Junaedi menjadi berkurang. Dalam sehari, terdakwa Junaedi mengkonsumsi ganja lebih dari satu linting. Ganja sebanyak 100,47 gram tersebut untuk pemakaian bersama selama hampir 2 sampai 20 hari. Pemakaian ganja terakhir adalah tiga jam sebelum penangkapan. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/