RadarBali.com – Penemuan narkoba oleh personel gabungan yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali di Kafe Bibir di Jalan Pura Demak 4, Pemecutan Klod, Denpasar Barat Minggu (16/7) lalu membuka fakta baru.
Ternyata, Kafe Bibir memang benar tidak mengantongi izin. “Benar tidak ada izin. Sudah pernah ditindak oleh tim yustisi pemkot, coba tanya Sat Pol PP,” ungkap I Made Kusuma Diputra, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.
Utuk tindakan lebih lanjutkan, kata dia, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar yang berwenang melakukan penindakan.
Gede Cipta Sudewa Atmaja, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan belum mengetahui kalau tempat hiburan yang dikenal Kafe Bibir ini tidak mengantongi izin.
Katanya, hari ini pihaknya akan memeriksa langsung ke lokasi. “ Besok (Hari ini, Red) kami akan cek, agar tidak salah informasi,” tandasnya.
Kabid Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Denpasar, Made Poniman, mengatakan, pihaknya belum berani bertindak karena ranahnya masih pengawasan.
Selain itu belum ada rekomendasi terkait dari tim pengawasan, yakni Dinas PUPR. Setelah jelas pelanggarannya dan sudah dibina oleh OPD terkait beserta tim pengawas, terakhir baru diserahkan ke Satpol PP.