DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar mengajukan tuntutan lima tahun penjara bagi Terdakwa pencabulan terhadap bule asal Tiongkok berinisial SZ, 20, M. Toha.
Tuntutan 5 tahun bagi Toha, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah mencabuli SZ saat mengantarnya keliling naik jetski di perairan Teluk Benoa pada April lalu.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP,” tuntut JPU GA Surya Yunita PW di muka majalis hakim yang diketuai Heriyanti, Kamis (18/7).
JPU menyatakan pria yang bekerja sebagai pemandu jetski itu bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan.
Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan Toha mengakibatkan saksi korban ZN mengalami trauma psikologis kehidupan dan merusak citra pariwisata di Bali. Disisi lain, hal yang meringankan, Toha mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, terdakwa tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum. “Yang Mulia, menanggapi tuntutan ini kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, pelecehan seksual dan pencabulan itu terjadai berawal ketika korban ZN bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.
“Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018 dan langsung menginap di Quest San Hotel Denpasar,” tutur JPU.
Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi BMR Drive & water sport pada (23/4) sekitar pukul 10.00. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban ingin mencoba sensasi permainan jetski.
Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga USD 35.
Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan satu pemandu masing-masing.
Waktu itu korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang sembari memangang stang Jetski. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
“Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa,” kata JPU mengurai dakwaan.
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan). Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban. Korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut,” beber JPU Yunita.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak lama kemudian, nafsu birahi terdakwa kembali muncul. Terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya.
Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian