32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:25 PM WIB

1.113 Napi se-Bali Terima Remisi Agustusan

RadarBali.com -Serangkaian HUT RI ke-72, Kamis (17/8), sebanyak 1.113 narapidana (napi) yang menghuni  rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Bali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi  siberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.

Kepala Kanwilkumham Bali Maryoto Sumadi menyebutkan, dari total napi yang mendapat remisi terinci ada sebanyak 977 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  yang mendapat remisi umum, dengan 27 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Mudah-mudahan bagi mereka yang langsung bebas, ini yang pertama dan terakhir, “harapnya. 

Pemberian remisi bagi warga binaan kata Maryoto Sumadi bukan hanya diberikan bagi warga binaan lokal, tetapi ada juga napi asing.

Tercatat pada saat pemberian remisi 17 Agustus ini, ada 24 warga binaan asing yang mendapat remisi.

“Dari jumlah 24 warga asing yang mendapat remisi, 21 diantaranya merupakan warga binaan penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan,”terangnya. 

Sedangkan sisanya kata Maryoto, merupakan warga binaan penghuni Lapas Karangasem, Tabanan, dan Rutan Bangli dengan jumlah masing-masing satu orang. 

Menurut Maryoto, salah satu napi asing yang mendapatkan kado istimewa berupa remisi itu adalah napi kasus narkotika yang juga anggota kelompok “Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence.

Renae Lawrence yang saat ini menjadi warga binaan di Rutan Kelas II B Bangli ini, mendapat remisi sebanyak enam bulan. 

Sedangkan terkait jumlah napi dan tahanan di Bali, Maryoto mengungkapkan hingga 16 Agustus 2017 lalu, tercatat ada sebanyak  2.720 orang napi dan tahanan di Bali.

Sebagai rinciannya,  1.850 orang berstatus napi,  dan 870 orang sisanya berstatus tahanan. “Sedangkan untuk kapasitas di sepuluh Lapas dan Rutan di Bali, yakni 1.177 orang atau terjadi over kapasitas (kelebihan huni)  sebanyak 1.543 orang, “pungkasnya.

RadarBali.com -Serangkaian HUT RI ke-72, Kamis (17/8), sebanyak 1.113 narapidana (napi) yang menghuni  rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Bali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi  siberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.

Kepala Kanwilkumham Bali Maryoto Sumadi menyebutkan, dari total napi yang mendapat remisi terinci ada sebanyak 977 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  yang mendapat remisi umum, dengan 27 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Mudah-mudahan bagi mereka yang langsung bebas, ini yang pertama dan terakhir, “harapnya. 

Pemberian remisi bagi warga binaan kata Maryoto Sumadi bukan hanya diberikan bagi warga binaan lokal, tetapi ada juga napi asing.

Tercatat pada saat pemberian remisi 17 Agustus ini, ada 24 warga binaan asing yang mendapat remisi.

“Dari jumlah 24 warga asing yang mendapat remisi, 21 diantaranya merupakan warga binaan penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan,”terangnya. 

Sedangkan sisanya kata Maryoto, merupakan warga binaan penghuni Lapas Karangasem, Tabanan, dan Rutan Bangli dengan jumlah masing-masing satu orang. 

Menurut Maryoto, salah satu napi asing yang mendapatkan kado istimewa berupa remisi itu adalah napi kasus narkotika yang juga anggota kelompok “Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence.

Renae Lawrence yang saat ini menjadi warga binaan di Rutan Kelas II B Bangli ini, mendapat remisi sebanyak enam bulan. 

Sedangkan terkait jumlah napi dan tahanan di Bali, Maryoto mengungkapkan hingga 16 Agustus 2017 lalu, tercatat ada sebanyak  2.720 orang napi dan tahanan di Bali.

Sebagai rinciannya,  1.850 orang berstatus napi,  dan 870 orang sisanya berstatus tahanan. “Sedangkan untuk kapasitas di sepuluh Lapas dan Rutan di Bali, yakni 1.177 orang atau terjadi over kapasitas (kelebihan huni)  sebanyak 1.543 orang, “pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/