RadarBali.com – PN Denpasar langsung merespons pelimpahan berkas dan tersangka pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, 20.
Tiga orang hakim resmi ditunjuk untuk menangani perkara yang melibatkan tersangka Revo Ashwari Syah, 19, dan Fajar Hamadi alias Fajar, 19.
Humas PN Denpasar Esthar Oktavi Kamis (17/8) kemarin membenarkan penunjukan tiga hakim itu. “Kami sudah menunjuk majelis hakim sekaligus jadwal sidangnya, “tegas Estar.
Disebutkan, untuk majelis hakim, selain menunjuk Made Sukereni sebagai ketua, PN juga menunjuk dua hakim anggota yakni I Wayan Sukanila dan Dewa Made Budi Watsara.
“Sedangkan jadwal sidangnya sesuai rencana akan digelar Kamis 24 Agustus 2017 mendatabg,” jelas Estar
Sebagainana diketahui sebelumnya, tersangka Revo dan Fajar telah menjalani proses pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu.
Pelimpahan tahap II terhadap berkas, barang bukti serta para tersangka dilakukan oleh pihak Reskrim Polresta Denpasar kepada pihak Kejari Denpasar.
Selanjutnya pihak Kejari Denpasar pun melimpahkan berkas ke Pengadilan. Jaksa yang menangani kasus ini juga telah ditunjuk. Yakni JPU Cok Istri Intan Melanie Dewi, dan Ariani Adhikarini.