TABANAN– Polsek Kediri, Tabanan berhasil meringkus lima orang pencuri besi bangunan. Kelima pelaku di antaranya Yohanes Ngai, 40, Yefit Reldi Tefnay, 41, Mulyadi, 39, Dortius Atas, 48, dan Sinto Wahyudi, 63.
Kelima orang ini diduga melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung. Namun kelima pelaku justru menyasar sejumlah proyek bangunan villa dan hotel.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Artika mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini bermula dari laporan korban I Made Dwi Tenaya. Kepada polisi, korban mengaku kehilangan sejumlah besi pada bangunan villa miliknya, Rabu (17/8).
Awalnya, korban melihat struktur pondasi beton villa yang hancur di Banjar Dinas Merta Sari, Desa Buwit, Kediri, Tabanan. Ternyata pondasi bangun proyek banyak yang hancur dan besinya beton pondasi sudah banyak hilang. Padahal proyek bangunan villa tersebut rencananya bakal dilanjutkan pengerjaannya kembali. “Banyaknya besi struktur bangunan villa yang hilang dan korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Kompol Artika, Kamis (18/8).
Sehari setelah korban melaporkan pihaknya berhasil menangkap kelima orang pelaku aksi pencurian besi beton bangunan villa di daerah Kediri, Tabanan, kemarin.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima pelaku ini mengakui telah mencuri besi beton di proyek villa tersebut. “Dari kelima pelaku kami disita barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah palu Hamer, 1 Gergaji besi, 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 127 potong besi beton, dan besi ulir sebanyak 2 karung,” ungkapnya.
Untuk modus, kelima pelaku berpura-pura menjadi pemulung dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat bangunan villa sepi barulah mereka beraksi dengan cara membongkar pondasi dan mengambil besi dengan alat pemotong besi.
Sedangkan hasil barang curian mereka jual. Namun untuk barang curian besi beton kali ini belum sempat dijual pelaku keburu tertangkap. “Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 huruf 4e dan 5e. Dimana ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (uli)