DENPASAR-Miris betul nasib yang dialami Marina.
Terdakwa yang ditangkap karena edarkan narkotika , ini terancam melahirkan bayinya di dalam penjara.
Ini setelah Mariana dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Mariana dituntut bersama teman prianya bernama Armand Alttah Pratama yang juga dituntut tiga tahun penjara atas kasus yang sama.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (18/9) , Marina hanya tertunduk lesu disamping teman prianya saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja.
Sesuai surat tuntutan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyatakan bahwa Marina dinyatakan bersalah bersama Armand Alttah Pratama dalam berkas terpisah, telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Surya Atmaja dalam amar tuntutannya.
Marina dan teman prianya ini sendiri ditangkappada 3 Mei 2018 lalu di jalan Pakis Aji Denpasar. Keduanya ditangkap atas kasus pengedaran narkotika.