25.9 C
Jakarta
18 April 2024, 23:36 PM WIB

Korupsi Uang Desa Rp 1,2 M, Eks Kaur Keuangan Dituntut 3,5 Tahun Bui

DENPASAR – Ni Wayan Nestri , 49, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara  Desa Mengwitani, Badung, Rabu (7/3) kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Didepan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai dkk, menuntut perempuan paruh baya ini dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),

denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa Netri  karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Disebutkan Jaksa Anom Rai, bahwa kapasitas terdakwa Nestri sebagai kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan korupsi.

 Jaksa juga menilai Nestri bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

“Menuntut, supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ni Wayan Nestri,

dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan. Denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan dengan  perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Anom Rai.

Sesuai surat tuntutan, Jaksa juga menuntut terdakwa Nestri untuk mewajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.007.888.06.

Kerugian uang negara itu, Kata Jaksa Anom Rai, dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan Rp 300 juta.

“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, maka harta bendanya dapat disita.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan,”tambahnya.

Namun menjatuhkan tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutannya.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan Nestri telah merugikan keuangan negara. Nestri juga telah menandatangani slip penarikan yang tidak belum diisi nominal, ‘sehingga kesempatan itu digunakan oleh staf pembantu bendahara untuk menarik uang sesuai kemauan yang bersangkutan. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan, dan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui  penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. 

DENPASAR – Ni Wayan Nestri , 49, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara  Desa Mengwitani, Badung, Rabu (7/3) kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Didepan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai dkk, menuntut perempuan paruh baya ini dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),

denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa Netri  karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Disebutkan Jaksa Anom Rai, bahwa kapasitas terdakwa Nestri sebagai kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan korupsi.

 Jaksa juga menilai Nestri bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

“Menuntut, supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ni Wayan Nestri,

dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan. Denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan dengan  perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Anom Rai.

Sesuai surat tuntutan, Jaksa juga menuntut terdakwa Nestri untuk mewajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.007.888.06.

Kerugian uang negara itu, Kata Jaksa Anom Rai, dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan Rp 300 juta.

“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, maka harta bendanya dapat disita.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan,”tambahnya.

Namun menjatuhkan tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutannya.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan Nestri telah merugikan keuangan negara. Nestri juga telah menandatangani slip penarikan yang tidak belum diisi nominal, ‘sehingga kesempatan itu digunakan oleh staf pembantu bendahara untuk menarik uang sesuai kemauan yang bersangkutan. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan, dan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui  penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/