GIANYAR – Ni Luh Putu Septiyan Permadani, terdakwa kasus pembunuhan tiga orang anak kandung di PN Gianyar, Selasa (18/9) berakhir dengan suasana haru biru.
Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu di pundak kuasa hukumnya setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
Ada dua poin penting yang dibacakan JPU Echo Pasodung saat membacakan tuntutan. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
satu, menyatakan terdakwa Septiyan Permadani, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam, diancam dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP,” ujar JPU Echo.
Kedua, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Septiyan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Usai tuntutan itu, terdakwa Septiyan langsung menangis. Dia memeluk penasihat hukum. Bahkan sempat berbincang ke majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati Gianyar pada Februari lalu.
Tiga anak kecil tewas dibekap di dalam kamar. Usai membekap, Septiyan juga sempat bunuh diri dengan menenggak Baygon dan menyayat tangan menggunakan pisau. Namun aksi bunuh dirinya gagal.