Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
27.1 C
Jakarta
23 Juli 2024, 9:26 AM WIB

Divonis 9 Tahun, Pemerkosa Bocah Di Yayasan Anak Yatim Banding

DENPASAR – Erfan Handoko,28,  terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di salah satu yayasan Anak yatim di Denpasar, Rabu (19/12) menjalani sidang akhir di PN Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek akhirnya mengganjar pemuda kelahiran Karanganyar, ini dengan hukuman pidana selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Pununtut Umum (JPU), Pasal  76 huruf D juncto Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erfan Handoko dengan hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1 miliar atau jika terdakwa tidak mampu membayar bisa mengganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,”terang Hakim Made Pasek.

Atas vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU (JPU) I GA P. Mirah Awantara yang sebelumnya menuntut terdakwa yang masih memantu dari pemilik yayasan dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara, terdakwa yang didampingi dua penasehat hukumnya Bambang dan Dewa Batha maupun JPU sama-sama menyatakan banding.

Seperti diketahui, aksi bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial SLM terjadi secara berturut-turut dari sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2016.

Bertempat di yayasan di kawasan Sesetan, Denpasar,ketika itu  saksi korban sedang belajar sendirian di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut saksi korban dan menyeretnya ke kamar mandi.

Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang saat itu masih berusia 13 tahun ini diperkosa oleh terdakwa.

Seusai hasrat birahi terpuaskan, terdakwa juga mengancam saksi korban dengan mengunakan pisau sambil berkata “Awas jangan bilang-bilang ke orang tua, kamu tak ancam pakai pisau,”.

Sejak kejadian pertama itu, saksi korban selalu menjadi sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa. Terhitung, sebanyak 4 kali, yakni dua kali dikamar mandi dan dua kali di kamar tidur yayasan.

Hingga akhirnya kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut

DENPASAR – Erfan Handoko,28,  terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di salah satu yayasan Anak yatim di Denpasar, Rabu (19/12) menjalani sidang akhir di PN Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek akhirnya mengganjar pemuda kelahiran Karanganyar, ini dengan hukuman pidana selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Pununtut Umum (JPU), Pasal  76 huruf D juncto Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erfan Handoko dengan hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1 miliar atau jika terdakwa tidak mampu membayar bisa mengganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,”terang Hakim Made Pasek.

Atas vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU (JPU) I GA P. Mirah Awantara yang sebelumnya menuntut terdakwa yang masih memantu dari pemilik yayasan dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara, terdakwa yang didampingi dua penasehat hukumnya Bambang dan Dewa Batha maupun JPU sama-sama menyatakan banding.

Seperti diketahui, aksi bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial SLM terjadi secara berturut-turut dari sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2016.

Bertempat di yayasan di kawasan Sesetan, Denpasar,ketika itu  saksi korban sedang belajar sendirian di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut saksi korban dan menyeretnya ke kamar mandi.

Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang saat itu masih berusia 13 tahun ini diperkosa oleh terdakwa.

Seusai hasrat birahi terpuaskan, terdakwa juga mengancam saksi korban dengan mengunakan pisau sambil berkata “Awas jangan bilang-bilang ke orang tua, kamu tak ancam pakai pisau,”.

Sejak kejadian pertama itu, saksi korban selalu menjadi sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa. Terhitung, sebanyak 4 kali, yakni dua kali dikamar mandi dan dua kali di kamar tidur yayasan.

Hingga akhirnya kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/