28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:44 PM WIB

Kasus Jual Beli Bayi Seret Orangtua dan Pensiunan Bidan, Polisi Sebut…

MANGUPURA – Praktik perdagangan bayi di bawah lima tahun (balita) akhirnya berhasil dikuak aparat kepolisian, Selasa (9/10) sore lalu.

Ini terjadi setelah polisi menangkap oknum pensiunan bidan bernama Ni Ketut Sukawati, 66, asal Lambing Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Terungkap dalam aksinya, bidan Sukawati dibantu tetangganya bernama Ni Nyoman Sirat, 44, warga Sangging Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran membenarkan pihaknya mengamankan oknum pensiunan bidan bernama Ni Ketut Sukawati sebagai perantara dan pembeli bayi bernama Ni Nyoman Sirat, 44.

“Kami sudah amankan mereka. Kini keterangan Ni Ketut Sukawati sementara didalami lantaran dirinya yang membuka jaringan praktik perdagangan anak di Bali.

Diduga sudah banyak bayi yang di perdagangkan di Bali,” cetus Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudimaran. Sampai saat ini, pihaknya baru mengamankan 4 orang pelaku.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan atau denda Rp 60 juta sampai  Rp 300 juta, atas pelanggaran pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan ungkap secara tuntas kasus ini,” pungkasnya. 

Penangkapan kedua pelaku setelah tim Jatanras Polrestabes Surabaya menyelidiki akun Instagram perdagangan bayi berkedok Yayasan Adopsi melalui media sosial (medsos) Instagram “Konsultasi Hati Private”.

Komplotan ini melalui akun Instagram pura-pura membantu kemelut wanita hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya.

Polisi lalu mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) bernama Lariza Anggraini, 22, kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, Nomor. 31, Surabaya, Minggu (7/10) sekitar pukul 21.00.

Dia lalu membenarkan bahwa telah menjual bayi laki-laki berumur 11 bulan. Dari keterangan wanita beranak tiga itu,

polisi berhasil menangkap pemilik akun instagram Alton Phinandhita Prianto, 29, warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan Nomor D-15, Jemundo, Sidoarjo, pada saat itu juga.

Dari keterangan sang ibu dan pemilik akun IG ini diketahui bayi laki-laki itu dijual di Bali melalui  oknum pensiunan bidan Ni Ketut Sukawati.

Tak buang waktu lama, tim langsung dikerahkan ke Bali dan mengamankan pensiunan bidan Ni Ketut Sukawati, Selasa (9/10) lalu.

Sukawati lalu mengaku bahwa bayi itu dijual kepada tetangganya bernama Ni Nyoman Sirat,  44.

 

MANGUPURA – Praktik perdagangan bayi di bawah lima tahun (balita) akhirnya berhasil dikuak aparat kepolisian, Selasa (9/10) sore lalu.

Ini terjadi setelah polisi menangkap oknum pensiunan bidan bernama Ni Ketut Sukawati, 66, asal Lambing Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Terungkap dalam aksinya, bidan Sukawati dibantu tetangganya bernama Ni Nyoman Sirat, 44, warga Sangging Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran membenarkan pihaknya mengamankan oknum pensiunan bidan bernama Ni Ketut Sukawati sebagai perantara dan pembeli bayi bernama Ni Nyoman Sirat, 44.

“Kami sudah amankan mereka. Kini keterangan Ni Ketut Sukawati sementara didalami lantaran dirinya yang membuka jaringan praktik perdagangan anak di Bali.

Diduga sudah banyak bayi yang di perdagangkan di Bali,” cetus Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudimaran. Sampai saat ini, pihaknya baru mengamankan 4 orang pelaku.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan atau denda Rp 60 juta sampai  Rp 300 juta, atas pelanggaran pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan ungkap secara tuntas kasus ini,” pungkasnya. 

Penangkapan kedua pelaku setelah tim Jatanras Polrestabes Surabaya menyelidiki akun Instagram perdagangan bayi berkedok Yayasan Adopsi melalui media sosial (medsos) Instagram “Konsultasi Hati Private”.

Komplotan ini melalui akun Instagram pura-pura membantu kemelut wanita hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya.

Polisi lalu mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) bernama Lariza Anggraini, 22, kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, Nomor. 31, Surabaya, Minggu (7/10) sekitar pukul 21.00.

Dia lalu membenarkan bahwa telah menjual bayi laki-laki berumur 11 bulan. Dari keterangan wanita beranak tiga itu,

polisi berhasil menangkap pemilik akun instagram Alton Phinandhita Prianto, 29, warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan Nomor D-15, Jemundo, Sidoarjo, pada saat itu juga.

Dari keterangan sang ibu dan pemilik akun IG ini diketahui bayi laki-laki itu dijual di Bali melalui  oknum pensiunan bidan Ni Ketut Sukawati.

Tak buang waktu lama, tim langsung dikerahkan ke Bali dan mengamankan pensiunan bidan Ni Ketut Sukawati, Selasa (9/10) lalu.

Sukawati lalu mengaku bahwa bayi itu dijual kepada tetangganya bernama Ni Nyoman Sirat,  44.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/