33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:29 PM WIB

Pesta Sabhu di Bali WN Malaysia Hanya Dibui 1,5 Tahun

DENPASAR- Sharizal bin MD Salleh, satu dari tiga wisatawan asal Malaysia yang sebelumnya ditangkap Bandara Ngurah Rai, Tuban karena membawa sabhu, Kamis (18/10) menuai ganjaran.

 

Mengagendakan pembacaan vonis, pria asal negeri Jiran, ini oleh Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja diganjar hukuman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan, karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa Sharizal bin MD Salleh dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya.

 

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula saat pria 41 tahun tersebut, tiba di terminal kedatangan internasional, Bandara Ngurah Rai tanggal 10 Maret 2018 pukul 13.30 lalu.

 

Saat hendak melewati pintu X-Ray, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam tas tersebut.

 

Petugas yang curiga kemudian memeriksa isi tas terdakwa lalu menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja seberat 0,41 yang disembunyikan dalam kaos merk Gildan.

 

Atas temuan itu petugas lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa dan juga barang bawaanya.

 

Kepada petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya selama berwisata ke Bali.

DENPASAR- Sharizal bin MD Salleh, satu dari tiga wisatawan asal Malaysia yang sebelumnya ditangkap Bandara Ngurah Rai, Tuban karena membawa sabhu, Kamis (18/10) menuai ganjaran.

 

Mengagendakan pembacaan vonis, pria asal negeri Jiran, ini oleh Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja diganjar hukuman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan, karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa Sharizal bin MD Salleh dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya.

 

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula saat pria 41 tahun tersebut, tiba di terminal kedatangan internasional, Bandara Ngurah Rai tanggal 10 Maret 2018 pukul 13.30 lalu.

 

Saat hendak melewati pintu X-Ray, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam tas tersebut.

 

Petugas yang curiga kemudian memeriksa isi tas terdakwa lalu menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja seberat 0,41 yang disembunyikan dalam kaos merk Gildan.

 

Atas temuan itu petugas lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa dan juga barang bawaanya.

 

Kepada petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya selama berwisata ke Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/