34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:54 PM WIB

Sempat Kabur dari Rutan Polda Bali, Dukun Rusia Dituntut 10 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Andrei Spiridonov, 36, berbeda dengan terdakwa lain saat menjalani persidangan.

Meski menghadapi sidang dengan agenda tuntutan, pria Rusia itu tetap tenang. Ia juga menolak didampingi pengacara yang disediakan pengadilan.

Pria yang pernah membuat heboh lantaran kabur dari Rutan Polda Bali dengan cara membobol ventilasi kamar mandi pada April lalu, itu berusa tegar saat menghadapi tuntuttan lumayan berat dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuhluh tahun,” tuntut JPU Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin.

Terdakwa yang tinggal nomaden selama di Bali, itu memiliki narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto. Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsidair lima bulan penjara,” imbuh JPU Dipa.

Terdakwa yang mengaku banyak memiliki keahlian, konsultan psikologi, tukang pijat, hingga ahli spiritual alias dukun itu menanggapi tuntutan JPU dengan berencana mengajukan pembelaan tertulis.

“Yang Mulia, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, (23/4) pukul 10.15 di halaman parkir belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.

Terdakwa membeli Mimosa Hostilis Hidden Valley sebanyak 200 gram seharga USD 37 melalui internet.

Juga, Banisteriopsis caapi 30x Yello Ecuador sebanyak 200 gram dengan harga USD 160. Terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit miliknya.

Kemudian barang yang dipesannya sampai di Kantor Pos Cabang Renon. Petugas Bea dan Cukai yang bertugas di sana melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman dari Belanda itu.

Kiriman itu adalah 1 kotak kardus bertuliskan From Kampshoff Cancultancy Nieuweweg 5b 2033 DK Harleem The Netherlands

dengan karal nomor: RN42589099NL. Namun tidak tertera nama penerima. Hanya tertera alamat di Jalan Pura Batu Pageh Bali.

Petugas Bea dan Cukai curiga lalu berkoordinasi dengan petugas kepolisian tentang adanya dugaan barang kiriman mencurigakan yang ada di Kantor Pos Cabang Renon.

Kemudian terdakwa mengambil paket itu, saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan. 

DENPASAR – Terdakwa Andrei Spiridonov, 36, berbeda dengan terdakwa lain saat menjalani persidangan.

Meski menghadapi sidang dengan agenda tuntutan, pria Rusia itu tetap tenang. Ia juga menolak didampingi pengacara yang disediakan pengadilan.

Pria yang pernah membuat heboh lantaran kabur dari Rutan Polda Bali dengan cara membobol ventilasi kamar mandi pada April lalu, itu berusa tegar saat menghadapi tuntuttan lumayan berat dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuhluh tahun,” tuntut JPU Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin.

Terdakwa yang tinggal nomaden selama di Bali, itu memiliki narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto. Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsidair lima bulan penjara,” imbuh JPU Dipa.

Terdakwa yang mengaku banyak memiliki keahlian, konsultan psikologi, tukang pijat, hingga ahli spiritual alias dukun itu menanggapi tuntutan JPU dengan berencana mengajukan pembelaan tertulis.

“Yang Mulia, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, (23/4) pukul 10.15 di halaman parkir belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.

Terdakwa membeli Mimosa Hostilis Hidden Valley sebanyak 200 gram seharga USD 37 melalui internet.

Juga, Banisteriopsis caapi 30x Yello Ecuador sebanyak 200 gram dengan harga USD 160. Terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit miliknya.

Kemudian barang yang dipesannya sampai di Kantor Pos Cabang Renon. Petugas Bea dan Cukai yang bertugas di sana melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman dari Belanda itu.

Kiriman itu adalah 1 kotak kardus bertuliskan From Kampshoff Cancultancy Nieuweweg 5b 2033 DK Harleem The Netherlands

dengan karal nomor: RN42589099NL. Namun tidak tertera nama penerima. Hanya tertera alamat di Jalan Pura Batu Pageh Bali.

Petugas Bea dan Cukai curiga lalu berkoordinasi dengan petugas kepolisian tentang adanya dugaan barang kiriman mencurigakan yang ada di Kantor Pos Cabang Renon.

Kemudian terdakwa mengambil paket itu, saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/