26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 3:52 AM WIB

Sengketa WALHI Bali dan Pelindo III Klir, Tapi Ini yang Sayangkan..

DENPASAR – Sengketa WALHI Bali dengan pihak Pelindo III memang telah klir. Hal tersebut ditandai pasca pihak WALHI Bali mencabut Permohonan Eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 11 Oktober 2019.

Pencabutan tersebut dilakukan WALHI karena WALHI sudah mendapatkan seluruh informasi publik bahkan termasuk AMDAL kegiatan reklamasi Pelindo III di areal Pelabuhan Benoa, yang selama ini ditutupi oleh Pelindo III.

Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta SH., M.Kn, sebenarnya menyangkan kasus ini terlalu berlarut, bahkan dari tahun 2018 lalu.

“Apabila Pelindo memang transparan memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali, mengapa tidak sejak awal memberikan dokumen yang dimohonkan oleh WALHI Bali?” ujar Adi, Jumat (18/10).

Sementara itu, Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa sebelumnya WALHI Bali melalui WALHI Nasional juga telah

mengirimkan surat kepada Kemenhub dan KLHK terkait permohonan informasi terkait perizinan aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa.

Dokumen yang terkait dengan perizinan reklamasi oleh Pelindo III lengkap diberikan oleh KLHK dan Kemenhub seperti dokumen Izin Lokasi,

Izin Pelaksanaan dari Kemenhub dan Izin Lingkungan, termasuk dokumen AMDAL sebagai lampiran dari Izin Lingkungan dari KLHK.

Lebih lanjut Untung Pratama mengatakan dari peromohonan informasi yang diajukan, tidak ada dokumen yang dikecualikan, termasuk AMDAL yang awalnya menurut Pelindo III dikecualikan, tapi oleh Menteri LHK diberikan penuh.

“KLHK memberikan Izin Lingkungan lengkap dengan lampiran AMDAL. Tidak seperti Pelindo III yang tidak mau memberikan AMDAL dengan alasan AMDAL merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo”, tegasnya.

Lebih Jauh, Untung Pratama menanggapi pernyataan dari Direktur Utama Pelindo III, Doso Agung yang menyatakan bahwa WALHI Bali meminta informasi terkait Bisnis Plan Pelindo III Cabang Benoa.

WALHI Bali justru bertanya apakah Direktur Utama Pelindo III Doso Agung pernah membaca surat permohonon informasi dari WALHI Bali.

Padahal, jelas kami katakan bahwa WALHI Bali meminta semua periznan terkait dengan aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III di areal pelabuhan Benoa.

Atas tudingan dari Direktur Utama Pelindo III tersebut, WALHI Bali menantang Direktur Utama Pelindo III untuk membuktikan kalau WALHI Bali meminta Bisnis Plan.

“Kami tantang secara terbuka Pelindo III untuk membuktikan kalau WALHI Bali meminta bisnis plan”, tegasnya. 

DENPASAR – Sengketa WALHI Bali dengan pihak Pelindo III memang telah klir. Hal tersebut ditandai pasca pihak WALHI Bali mencabut Permohonan Eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 11 Oktober 2019.

Pencabutan tersebut dilakukan WALHI karena WALHI sudah mendapatkan seluruh informasi publik bahkan termasuk AMDAL kegiatan reklamasi Pelindo III di areal Pelabuhan Benoa, yang selama ini ditutupi oleh Pelindo III.

Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta SH., M.Kn, sebenarnya menyangkan kasus ini terlalu berlarut, bahkan dari tahun 2018 lalu.

“Apabila Pelindo memang transparan memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali, mengapa tidak sejak awal memberikan dokumen yang dimohonkan oleh WALHI Bali?” ujar Adi, Jumat (18/10).

Sementara itu, Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa sebelumnya WALHI Bali melalui WALHI Nasional juga telah

mengirimkan surat kepada Kemenhub dan KLHK terkait permohonan informasi terkait perizinan aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa.

Dokumen yang terkait dengan perizinan reklamasi oleh Pelindo III lengkap diberikan oleh KLHK dan Kemenhub seperti dokumen Izin Lokasi,

Izin Pelaksanaan dari Kemenhub dan Izin Lingkungan, termasuk dokumen AMDAL sebagai lampiran dari Izin Lingkungan dari KLHK.

Lebih lanjut Untung Pratama mengatakan dari peromohonan informasi yang diajukan, tidak ada dokumen yang dikecualikan, termasuk AMDAL yang awalnya menurut Pelindo III dikecualikan, tapi oleh Menteri LHK diberikan penuh.

“KLHK memberikan Izin Lingkungan lengkap dengan lampiran AMDAL. Tidak seperti Pelindo III yang tidak mau memberikan AMDAL dengan alasan AMDAL merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo”, tegasnya.

Lebih Jauh, Untung Pratama menanggapi pernyataan dari Direktur Utama Pelindo III, Doso Agung yang menyatakan bahwa WALHI Bali meminta informasi terkait Bisnis Plan Pelindo III Cabang Benoa.

WALHI Bali justru bertanya apakah Direktur Utama Pelindo III Doso Agung pernah membaca surat permohonon informasi dari WALHI Bali.

Padahal, jelas kami katakan bahwa WALHI Bali meminta semua periznan terkait dengan aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III di areal pelabuhan Benoa.

Atas tudingan dari Direktur Utama Pelindo III tersebut, WALHI Bali menantang Direktur Utama Pelindo III untuk membuktikan kalau WALHI Bali meminta Bisnis Plan.

“Kami tantang secara terbuka Pelindo III untuk membuktikan kalau WALHI Bali meminta bisnis plan”, tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/