33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:48 PM WIB

Bobol Kartu Kredit Bule Inggris, Pelajar Asal Mauritania Diciduk

MANGUPURA – Seorang warganegara asing (WNA) asal Mauritania bernama Roughaya Abeidi ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta, Kamis (31/10) lalu sekitar pukul 22.00. 

Wanita yang masih berstatus pelajar ini ditangkap karena menguras isi kartu kredit milik WNA Inggris bernama Holly Jemima Hartley, 22. 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP-B / 257 / X / 2019 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tgl 22 Oktober 2019. 

Sesuai laporan korban, kejadian bermula saat korban check ini di Ala Hostel, Jalan Drupadi Basangkasa, Seminyak. 

Sebagaimana kamar hostel, satu kanar berisikan enam orang dua orang lainnya termasuk teman korban.

Di dalam kamar tersebut, korban menaruh tas gendongnya di kamar lalu keluar bersama dua orang temannya ke pantai. 

Dia meninggalkan tas yang berisikan debit card, credit card, trevel card, dan SIM. Setelahnya korban tidak pernah mengecek lagi isi tasnya hingga beberapa hari ke depan. 

Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, korban dihubungi ayahnya dan memberitahu bahwa ada transaksi dengan jumlah besar melalui credit cardnya. 

“Korban ditelepon oleh ayahnya dari Inggris bahwa ada informasi dari bank yang memberitahu ada transaksi 

dengan jumlah besar melalui credit card sebanyak 13 kali,” terang Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Senin (18/11) siang. 

Tidak tanggung-tanggung, jumlah transaksi tersebut mencapai 22.765,42 Ponsteling atau jika dirupiahkan sebesar  Rp 414.222.970. 

Setelah diberitahu oleh ayahnya, korban langsung mengecek tas gendongnya dan ternyata credit card beserta draving licence England miliknya telah hilang. 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta. Dari hasil penyelidikan dan berbekal print out transaksi bank 

yang diberikan oleh korban, polisi langsung mengecek ke salah satu lokasi transaksi, yaitu di Yulia Jewelerry di Mall Bali Galeria. 

Di sana, karyawan toko mengatakan bahwa benar ada transaksi yang dilakukan dua orang wanita yang diduga satu WNA dan satu WNI. 

Dari hasil rekaman CCTV, identitas keduanya pun terkuak. Polisi juga mengecek di lokasi transaksi lain di toko Nike Mall Bali Gallerya, OKe Shop, Athena Jewelerry. 

Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan dua orang yang dicurigai tersebut. Akhirnya, Kamis (31/10) sekitar pukul 22.00 polisi mengamankan pelaku Roughaya Abeidi di Vila De Bale, Legian, Kuta. 

“Cewek WNI yang bersama pelaku saat transaksi itu hanya saksi. Pelaku utama ini mengaku mendapatkan credit card korban dari jalan. 

Dia menemukannya di jalan yang tidak dia ketahui namanya. Namun, kami masih selidiki pengakuannya ini,” tandas Iptu Ika Prabawa. 

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa kalung, anting dan cincin. 

Selain itu juga struk belanja di sejumlah toko tempat pelaku melakukan transaksi. Pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

MANGUPURA – Seorang warganegara asing (WNA) asal Mauritania bernama Roughaya Abeidi ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta, Kamis (31/10) lalu sekitar pukul 22.00. 

Wanita yang masih berstatus pelajar ini ditangkap karena menguras isi kartu kredit milik WNA Inggris bernama Holly Jemima Hartley, 22. 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP-B / 257 / X / 2019 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tgl 22 Oktober 2019. 

Sesuai laporan korban, kejadian bermula saat korban check ini di Ala Hostel, Jalan Drupadi Basangkasa, Seminyak. 

Sebagaimana kamar hostel, satu kanar berisikan enam orang dua orang lainnya termasuk teman korban.

Di dalam kamar tersebut, korban menaruh tas gendongnya di kamar lalu keluar bersama dua orang temannya ke pantai. 

Dia meninggalkan tas yang berisikan debit card, credit card, trevel card, dan SIM. Setelahnya korban tidak pernah mengecek lagi isi tasnya hingga beberapa hari ke depan. 

Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, korban dihubungi ayahnya dan memberitahu bahwa ada transaksi dengan jumlah besar melalui credit cardnya. 

“Korban ditelepon oleh ayahnya dari Inggris bahwa ada informasi dari bank yang memberitahu ada transaksi 

dengan jumlah besar melalui credit card sebanyak 13 kali,” terang Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Senin (18/11) siang. 

Tidak tanggung-tanggung, jumlah transaksi tersebut mencapai 22.765,42 Ponsteling atau jika dirupiahkan sebesar  Rp 414.222.970. 

Setelah diberitahu oleh ayahnya, korban langsung mengecek tas gendongnya dan ternyata credit card beserta draving licence England miliknya telah hilang. 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta. Dari hasil penyelidikan dan berbekal print out transaksi bank 

yang diberikan oleh korban, polisi langsung mengecek ke salah satu lokasi transaksi, yaitu di Yulia Jewelerry di Mall Bali Galeria. 

Di sana, karyawan toko mengatakan bahwa benar ada transaksi yang dilakukan dua orang wanita yang diduga satu WNA dan satu WNI. 

Dari hasil rekaman CCTV, identitas keduanya pun terkuak. Polisi juga mengecek di lokasi transaksi lain di toko Nike Mall Bali Gallerya, OKe Shop, Athena Jewelerry. 

Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan dua orang yang dicurigai tersebut. Akhirnya, Kamis (31/10) sekitar pukul 22.00 polisi mengamankan pelaku Roughaya Abeidi di Vila De Bale, Legian, Kuta. 

“Cewek WNI yang bersama pelaku saat transaksi itu hanya saksi. Pelaku utama ini mengaku mendapatkan credit card korban dari jalan. 

Dia menemukannya di jalan yang tidak dia ketahui namanya. Namun, kami masih selidiki pengakuannya ini,” tandas Iptu Ika Prabawa. 

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa kalung, anting dan cincin. 

Selain itu juga struk belanja di sejumlah toko tempat pelaku melakukan transaksi. Pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/