26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 1:33 AM WIB

19 November Besok JRX Divonis, Dibui atau Bebas? Ini Kata Gendo

DENPASAR – Rangkaian persidangan baik secara online ataupun offline telah digelar terhadap terdakwa JRX, drummer SID. Kamis besok (19/11) adalah sidang vonis untuk menentukan nasib JRX. Dibui atau bebas, kini hanya menunggu keputusan majelis hakim.

Sebelum menjalani persidangan besok, Wayan ‘Gendo’ Suardana selaku kuasa hukum JRX masih berkeyakinan dan berharap bahwa kliennya dapat divonis bebas.

“Kami tentu berharap JRX itu bebas karena memang fakta-fakta persidangan dan fakta hukum itu membuktikan perbuatan JRX tidak memenuhi unsur-unsur pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE Jo pasal 64 buku ke satu KUHP,” ujarnya Rabu (18/11).

Gendo memaparkan kembali, sebagaimana yang dijelaskan, apa yang di posting JRX di akun Instagramnya tertanggal 13 Juni 2020 itu memang merupakan fakta dan ahli bahasa pun mengatakan bukan sebuah penghinaan.

Begitu juga postingan tertanggal 15 Juni yang menurut Gendo tak ada korelasinya. Terlebih IDI juga mengakui memang ada hubungan konseptual dengan WHO dan belum lagi persoalan ibu hamil.

Namun nasib JRX besok tentu tergantung oleh majelis hakim. Gendo berharap majelis hakim tak ragu lagi untuk memberikan keputusan seadil-adilnnya untuk JRX.

“Ini soal keyakinan hakim. Kami harapkan dengan proses pembuktian seperti itu, jika ada keraguan, dan majelis hakim tidak yakin bahwa JRX secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 sebagaimana dituntut, maka harapan kami majelis hakim tidak tanggung membebaskan terdakwa,” ujarnya.

DENPASAR – Rangkaian persidangan baik secara online ataupun offline telah digelar terhadap terdakwa JRX, drummer SID. Kamis besok (19/11) adalah sidang vonis untuk menentukan nasib JRX. Dibui atau bebas, kini hanya menunggu keputusan majelis hakim.

Sebelum menjalani persidangan besok, Wayan ‘Gendo’ Suardana selaku kuasa hukum JRX masih berkeyakinan dan berharap bahwa kliennya dapat divonis bebas.

“Kami tentu berharap JRX itu bebas karena memang fakta-fakta persidangan dan fakta hukum itu membuktikan perbuatan JRX tidak memenuhi unsur-unsur pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE Jo pasal 64 buku ke satu KUHP,” ujarnya Rabu (18/11).

Gendo memaparkan kembali, sebagaimana yang dijelaskan, apa yang di posting JRX di akun Instagramnya tertanggal 13 Juni 2020 itu memang merupakan fakta dan ahli bahasa pun mengatakan bukan sebuah penghinaan.

Begitu juga postingan tertanggal 15 Juni yang menurut Gendo tak ada korelasinya. Terlebih IDI juga mengakui memang ada hubungan konseptual dengan WHO dan belum lagi persoalan ibu hamil.

Namun nasib JRX besok tentu tergantung oleh majelis hakim. Gendo berharap majelis hakim tak ragu lagi untuk memberikan keputusan seadil-adilnnya untuk JRX.

“Ini soal keyakinan hakim. Kami harapkan dengan proses pembuktian seperti itu, jika ada keraguan, dan majelis hakim tidak yakin bahwa JRX secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 sebagaimana dituntut, maka harapan kami majelis hakim tidak tanggung membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/