33 C
Jakarta
15 September 2024, 14:56 PM WIB

Bacok Tangkas Hingga Usus Terburai, Mudrayasa Ngaku Beraksi Sendirian

SINGARAJA – Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya mengambil alih proses penyidikan kasus pembunuhan

yang terjadi di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, dengan tersangka Ketut Mudrayasa, 32.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka kepada korban Gede Mertayasa alias Tangkas, 38, warga Banjar Dinas Kubuanyar, tergolong penganiayaan berat.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Merujuk pada KUHAP, kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, harus didampingi oleh pengacara.

“Pengacara itu bisa ditunjuk oleh tersangka. Kalau tidak mampu, akan disediakan oleh penyidik. Sampai siang ini, saya dengar tersangka belum menunjuk pengacara,” kata Iptu Sumarjaya.

Apakah ada kemungkinan penambahan tersangka? Sumarjaya menyebut sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka.

“Sementara satu orang. Pengakuan tersangka dia melakukan aksi seorang diri. Nanti akan dilakukan cross check lagi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertengkaran berdarah terjadi di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan pada Senin (17/11) sore lalu.

Seorang pria bernama Gede Mertayasa alias Tangkas, 38, tewas dibacok oleh Ketut Mudrayasa, 32. Keduanya sebenarnya tinggal berdekatan.

Diduga aksi tersebut dipicu dendam lama antara antara keluarga tersangka dengan keluarga korban. Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

SINGARAJA – Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya mengambil alih proses penyidikan kasus pembunuhan

yang terjadi di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, dengan tersangka Ketut Mudrayasa, 32.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka kepada korban Gede Mertayasa alias Tangkas, 38, warga Banjar Dinas Kubuanyar, tergolong penganiayaan berat.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Merujuk pada KUHAP, kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, harus didampingi oleh pengacara.

“Pengacara itu bisa ditunjuk oleh tersangka. Kalau tidak mampu, akan disediakan oleh penyidik. Sampai siang ini, saya dengar tersangka belum menunjuk pengacara,” kata Iptu Sumarjaya.

Apakah ada kemungkinan penambahan tersangka? Sumarjaya menyebut sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka.

“Sementara satu orang. Pengakuan tersangka dia melakukan aksi seorang diri. Nanti akan dilakukan cross check lagi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertengkaran berdarah terjadi di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan pada Senin (17/11) sore lalu.

Seorang pria bernama Gede Mertayasa alias Tangkas, 38, tewas dibacok oleh Ketut Mudrayasa, 32. Keduanya sebenarnya tinggal berdekatan.

Diduga aksi tersebut dipicu dendam lama antara antara keluarga tersangka dengan keluarga korban. Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/