GIANYAR – Pelarian narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Bangli yang kabur pada 2014, Heri Susanto, 33, berakhir tepat 4 tahun.
Heri kabur 17 Desember 2014 dan ditangkap ketika sedang bersama istri dan anaknya di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu lalu (17/12).
Penangkapan Heri ini berawal dari pengembangan Polsek Kota Gianyar terhadap kasus pencurian sepeda motor Honda Supra NF DK 3727 CU yang digunakan kabur.
“Pada 2014 narapidana ini divonis 4 tahun. Kemudian baru menjalani hukuman, dia melarikan diri dengan cara menjebol plapon,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo kemarin.
Heri ini sebetulnya kabur bersama 2 temannya. Satu napi terjatuh saat mencoba kabur lalu tertangkap. Dan satu napi lainnya, Tri Laksono Andri belum ditemukan.
Selanjutnya, Heri yang kabur menuju Desa Sidan, Kecamatan Gianyar melihat sepeda motor Honda Supra parkir dengan kunci nyantol.
Menggunakan motor curian, pelarian Heri berjalan lancar. Pencurian motor itu kemudian dilaporkan oleh korban, I Ketut Pasta, seorang penjaga sekolah.
“Sebenarnya Polres ini memperdalam curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red) namun ada informasi masyarakat jika pelaku ini juga merupakan napi yang sedang melarikan diri,” ujarnya.
Saat ditangkap, Heri ini sedang bersama istri dan anaknya. Tanpa perlawanan, Heri langsung ditangkap. Kemudian dia langsung dibawa ke Gianyar.
“Dulu dia kurus, sekarang agak gemuk. Kami sudah melakukan pengecekan sidik jari yang bersangkutan. Ternyata betul napi atas nama
Heri Susanto yang kabur, wajahnya sesuai sehingga kami bisa meyakinkan hasil sidik jari ini adalah benar yang bersangkutan,” jelasnya.
Sayangnya, polisi belum menemukan motor curian yang digunakan kabur. Di bawah jok motor itu juga terselip STNK. “Sementara belum ada barang. Kalau sudah ada nanti bisa mengaku dia,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, Made Jaya Sentana, menyatakan Heri ini merupakan napi narkotika.
Heri ini sudah menjalani masa hukuman 8 bulan di Lapas Kerobokan. Kemudian di pindah ke Rutan Bangli selama sebulan. Belum rampung masa hukumannya, Heri sudah keburu kabur.
Total hukuman yang tersisa 3 tahun 4 bulan. “Karena kabur, nanti sanksi hak-haknya tidak kami berikan seperti remisi, termasuk juga pembebasan bersyarat, itu yang bisa kami berikan,” tegas Jaya Sentana, kemarin.
Bahkan, Heri juga terancam tidak boleh dijenguk oleh keluarganya selama menjalani hukuman susulan. Setelah ditangkap, Heri kembali dimasukkan ke Rutan Bangli.
Dari Polres Gianyar, kemarin dilakukan serah terima ke Rutan Bangli. Heri dijebloskan ke ruangan khusus Rutan Bangli selama 6 hari.
“Sambil pembinaaan. Dan seizin pimpinan mungkin akan kami pindahkan ke LP Narkotika karena yang bersangkutan kan napi kasus narkotika,” terangnya.
Sementara itu, tidak adanya bukti motor, membuat Heri dengan mudah membantah pencurian motor yang dituduhkan kepada dirinya.
“Tidak ada mencuri,” sergahnya. Selama pelarian, Heri yang asal Banyuwangi Jawa Timur, rupanya kawin lagi bersama istri kedua dan tinggal di Jember.
Heri pada 17 Desember 2014 lalu, dan selama 4 tahun bersembunyi, Heri bekerja serabutan. “Bertani juga dan buruh,” jelasnya.
Heri pun mengaku kabur pada pukul 02.00 menggunakan bambu yang ada di dalam Rutan. “Kabur dari kamar depan.
Sebenarnya nggak ada rencana (kabur, red), cuma karena ingat sama anak saja,” tukasnya. Pascatertangkap, Heri menyesali perbuatannya.