DENPASAR – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap MIS, wanita 21 tahun yang open BO lewat MiChat memasuki babak baru. Ia akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Bali.
Laporan awal dilakukan ke bagian Propam Polda Bali, karena terkait kode etik kepolisian. Laporan itu dibuat pada Jumat (18/12) sore. Dalam laporan itu, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.
“Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam Untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi peristiwa mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral di berita-berita,” kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan.
Nantinya setelah dari Propam, maka laporan pun akan dilanjutkan ke SPKT Polda Bali dan Ditkrimum Polda Bali.
Saat ditanya apakah terduga pelaku berinisial RCT merupakan anggota polisi aktif, Charlie membenarkan. Bahkan dari informasi yang dia peroleh, bahwa hari ini terduga pelaku juga ikut diperiksa oleh Propam Polda Bali.
“Dari Propam sudah menyampaikan itu ada anggota aktif,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan Membenarkan adanya laporan itu. “Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut,” kata Kombes Dodi.