MANGUPURA – Empat kali keluar masuk penjara tak membuat I Kadek Wariana alias Dek Bola, 31, bertobat. Lelaki kelahiran Kuta ini kembali diamankan dalam kasus curanmor sebanyak 8 unit di 8 TKP berbeda.
Dia diamankan di wilayah Tabanan, Rabu (16/12). Ia nekat melakukan aksi itu lantaran tak memiliki pekerjaan. Hasilnya, dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari membeberkan kejahatan yang pernah dilakukan Dek Bola dan hukuman yang diterima. Dijelaskan, Dek Bola pertama kali berususan dengan hukum setelah melakukan perampokan di sebuah minimarket di Denpasar tahun 2008 dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Keluar dari penjara, dia melakukan pencurian lagi. Persisnya tahun 2013 kasus perampokan toko perak di Gianyar kemudian divonis 1 tahun penjara.
Setelah keluar dari bui, pada Tahun 2016 dia kembali merampok minimarket di wilayah Sanur, dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian baru saja keluar dari penjara, dia kembali merampok minimarket di Kuta pada 2018 dan vonis 2 tahun penjara.
Setelah menjalani penjara untuk kasus terakhir, dia bukannya tobat, malah melakukan pencurian lagi. Apalagi, saat dia keluar penjara, Covid-19 merebak di Bali. Kali ini, dia pun merambah ke dunia pencurian sepeda motor.
Dia dibekuk setelah adanya laporan ke Polsek Mengwi dengan nomor LP-B/42/XII/2020/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI 16 Desember 2020. Kepada penyidik, korban bernama Anak Agung Ngurah Rudiana Putra, 24, warga Padang Sambian, Denpasar ini mengaku motor Honda Scopy warna putih tahun 2015 dengan Nopol DK 6845 miliknya hilang.
Yang mana, ia baru pulang dari kondangan dan memarkir Honda Scoopynya di depan rumah. Usai mandi, motor Honda Scoopy warna putih miliknya telah hilang. Tim langsung melakukan pengembangan, pelaku mengarah kepada seorang residivis kambuhan yang kini berada di Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat, Tabanan.
“Tak buang waktu, pelaku diamankan di Tabanan tanpa perlawanan,” beber Kapolsek. Dia memgaku selama ini ia tinghal berpindah pindah. Pin tempat yang dipilih adalah hotel. Dari Gerokgak Tabanan, Mengwitani, Pererenan, Ubung, dan Buluh Indah Denpasar untuk mengelabui kejaran team opsnal Polsek Mengwi.
Dijelaskan Kapolsek, lelaki tersebut dikejar di seputaran Jalan By Pass Soekarno Tabanan. Kemudian pelaku berhasil diamankan di sebelah barat supermarket Artha Sedana (eks Hardys) di Jalan By Pas Soekarno Tabanan setelah turun dari ojek. “Katanya, Scopy DK 6845 JB digadai ke wilayah Abiansemal seharga Rp1,7 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ia sudah beraksi di 7 TKP lainnya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.