TABANAN – Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P. S. Siregar melarang warga Kabupaten Tabanan merayakan malam pergantian tahun di sejumlah simpul keramaian.
Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yang masih merebak di Tabanan. Apalagi saat ini Tabanan masuk zona merah Covid-19.
Kemudian menyusul adanya surat edaran Gubenur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari raya Natal dan menyambut tahun 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
AKBP Mariochristy mengatakan, untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah keramaian warga berkerumun, pihaknya akan mengerahkan personelnya semaksimal mungkin saat Hari Raya Natal dan malam pergantian tahun baru.
Pengamanan Natal nantinya akan fokus ke tempat-tempat rumah peribadatan. Sedangkan pengamanan tahun baru menitikberatkan pada objek-objek wisata dan sejumlah tempat hiburan di Tabanan yang berpotensi terjadi kerumunan orang.
“Ini kami dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan atau perkumpulan orang banyak di satu tempat,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sorong Kota, Papua, ini.
Selain itu pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh pengusaha pariwisata dan obyek wisata untuk tetap menyediakan sarana prasarana lengkap prokes dan tetap menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan dan wisatawan yang datang.
Tak hanya itu, Kapolres Tabanan meminta kepada masyarakat di Tabanan untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan membunyikan petasan dan kembangkan serta berpesta.
“Jika memang ada masyarakat yang mendengar satu suara petasan atau kembang api tolong dilaporkan ke kami. Agar aparat bisa berikan tindakan,” tegasnya.
Pengamanan Natal dan tahun baru juga dibantu oleh anggota TNI Kodim 1619/Tabanan. Termasuk pula juga melibatkan instansi terkait lainnya di Tabanan.
“Kami juga akan siapkan personil untuk mengatur lalu lintas di daerah Bedugul yang kerap kali terjadi kemacetan,” pungkasnya.