Komang SA–oknum fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (BEM Undiksha) terancam disanksi berat. Dia mengaku melakukan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi di kampus setempat.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Komang SA terjadi pada 4 Agustus silam. Namun, mahasiswa yang menjadi korban baru berani mengadukan masalah tersebut pada BEM Undiksha pada akhir November lalu.
Peristiwa bermula saat korban baru saja tiba di Bali. Saat itu Komang KS menghubungi korban dan meminta alamat rumah kos korban. Di sana, korban menyambut Komang KS di teras rumah kos. Konon Komang KS meminta mengobrol di kamar korban. Korban pun merasa hal itu aneh, karena korban dan pelaku baru pertama kali bertemu hari itu.
Obrolan berlangsung hingga pukul 23.00 malam. Belakangan pelaku meminta menginap di kamar kos korban. Saat itu korban sudah menolak, namun pelaku bersikeras menginap di sana. Singkat cerita pelaku beringsut ke tempat tidur korban.
Dalam laporan pada pihak BEM, korban mengaku sempat ditepuk pelaku. Pelaku juga sempat bersinggungan badan dengan korban. Namun, pelaku beralasan hanya menepuk nyamuk dan tempat tidurnya terlalu sempit.
Korban akhirnya memilih keluar kamar dan menghubungi 4 orang rekan prianya. Mereka akhirnya terjaga hingga pukul 06.00 pagi.
Presiden Mahasiswa Undiksha Kadek Andra Karisma Dewantara mengatakan, perbuatan pelaku sudah mengarah pada pelecehan secara fisik.
“Sudah ada inisiatif ke arah itu. Karena memaksa menginap di indekos korban. Korban sudah speak up (bicara terbuka, Red) pada kami,” kata Andra saat dihubungi Sabtu (18/12).
Menurutnya BEM Undiksha telah melakukan proses secara internal. BEM telah meminta klarifikasi pada pelaku. Saat itu di hadapan forum, pelaku mengakui perbuatannya. Terhadap hal tersebut, BEM langsung mengambil langkah tegas.
“Secara internal kami sudah memecat yang bersangkutan dari fungsionaris BEM. Kami juga sudah sampaikan hal ini pada rektorat. Kami harap ada sanksi secara akademik, agar ada efek jera,” tegasnya.