28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:07 AM WIB

UPDATE! Mantan Bos LPD Kapal Dikerangkeng Karena Mangkir Tiga Kali

DENPASAR-Mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung I Made Ladra diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (22/10) sore di kediamannya di Kapal, Mengwi.

 

Penangkapan pria kelahiran 29 Agustus 1965 silam ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang milik sekitar 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal senilai lebih dari 15 miliar rupiah.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, Selasa (23/10) siang mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menyusul adanya laporan para nasabah pada pertengahan 2016 lalu.

 

Hingga pada 2017, pihak kepolisian mulai melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada pelaku.

Dari hasil tersebut, tersangka sempat mangkir dari panggilan pihak berwenang sebanyak tiga kali.

 

Hingga akhirnya pada Senin (22/10) dilakukan jemput paksa oleh pihak kepolisian Polda Bali di rumahnya.

 

“Kasus ini ditangani pada tahun 2017 dan ditindaklanjuti dan sudah dinyatakan P21 atau telah lengkap dan tersangka saat kami pangil tidak datang. Akhirnya kami melakukan penangkapan dan penahanan,” tambah AKBP Setiawan.

 

Penahanan terhadap tersangka sendiri akan dilakukan selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Atas tindakan ini, lanjut Setiawan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Atau pasal 8, junyo pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 3 juncto Pasal 77, Pasal 78 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka selama 20 tahun,” tandas AKBP Setiawan. 

DENPASAR-Mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung I Made Ladra diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (22/10) sore di kediamannya di Kapal, Mengwi.

 

Penangkapan pria kelahiran 29 Agustus 1965 silam ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang milik sekitar 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal senilai lebih dari 15 miliar rupiah.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, Selasa (23/10) siang mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menyusul adanya laporan para nasabah pada pertengahan 2016 lalu.

 

Hingga pada 2017, pihak kepolisian mulai melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada pelaku.

Dari hasil tersebut, tersangka sempat mangkir dari panggilan pihak berwenang sebanyak tiga kali.

 

Hingga akhirnya pada Senin (22/10) dilakukan jemput paksa oleh pihak kepolisian Polda Bali di rumahnya.

 

“Kasus ini ditangani pada tahun 2017 dan ditindaklanjuti dan sudah dinyatakan P21 atau telah lengkap dan tersangka saat kami pangil tidak datang. Akhirnya kami melakukan penangkapan dan penahanan,” tambah AKBP Setiawan.

 

Penahanan terhadap tersangka sendiri akan dilakukan selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Atas tindakan ini, lanjut Setiawan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Atau pasal 8, junyo pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 3 juncto Pasal 77, Pasal 78 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka selama 20 tahun,” tandas AKBP Setiawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/