28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:27 AM WIB

Tipu Puluhan Pembeli Vila Rp 14 Miliar, Oka Paramartha Dipolisikan

DENPASAR – Sebanyak 44 orang yang tergabung dalam paguyuban Siok Cinta Damai melaporkan seorang pemilik lahan bernama I Ketut Oka Paramartha ke Ditreskrimum Polda Bali.

Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas kasus investasi vila yang terletak di Pecatu, Dream Land, Kuta Selatan Badung. 

Rahmad Ramadhan Machfoed selaku Pengacara Paguyuban Siok Cinta Damai menerangkan kerugian yang dialami sejumlah kliennya mencapai kurang lebih Rp 14 miliar.

“Kami melaporkannya dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” terang Rahmad Ramadhan, Minggu (19/1). 

Laporan ini bermula saat I Ketut Oka Paramartha yang juga disebut sebagai salah satu orang terpandang itu merencanakan akan membangunkan sejumlah unit villa bernama Anaya Village yang terletak di Pecatu.

Dia pun membuka kesempatan kepada sejumlah pembeli yang datang dari beberala kota di Indonesia. Harga per unit villa yang dijanjikan beragam. Ada yang Rp 700-an juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Namun, hingga jangka waktu yang telah ditentutan, I Ketut Oka Paramartha belum juga menyelesaikan pembangunan. Bahkan bentuk fisik bangunan yang dijanjikan pun belum ada.

Padahal sejumlah pembeli sudah ada yang melunasi uang pembelian. Atas dasar itu para pembeli yang tergabung dalam paguyuban Siok Cinta Damai pun meminta kejelasan dari I Ketut Oka Paramartha. 

Namun, tetap saja belum ada kejelasan. Para pembeli bahkan pernah membuat somasi dan juga menemuinya secara langsung.

“Namun, yang bersangkutan ini sepertinya tidak ada itikad baik,” terang Rahmad Ramadhan Machfoed. Atas dasar itulah, dia kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Dijelaskannya, dugaannya bahwa jumlah korban dalam kasus ini lebih banyak. Masih banyak para korban yang belum membuat laporan di luar para korban dari paguyuban Siok Cinta Damai.

Bahkan, ditaksir kerugiannya mencapai lebih dari Rp 50 miliar. “Kami kepolisian Polda Bali profesional dalam menyelidiki kasus ini,” ujarnya lagi.

Tidak cukup sampai di situ, belakangan diketahui, ternyata sertifikat dari tanah yang akan dibangunkan villa ini diketahui ternyata telah dijaminkan kepada salah satu bank oleh I Ketut Oka Paramartha.

Hal ini pun membuat para pembeli semakin resah. Sementara itu, seorang korban asal Jakarta, Henky Dalimarta menerangkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp.750 juta untuk membeli 1 unit vila.

“Saya membayar tanggal 28 maret 2018 melalui Ibu Lily selaku marketing. Perjanjian serah terima sampai 2019. Tapi setelah saya bayar, hingga kini belum

ada kemajuan, belum ada pembangunan. Saya harap ada propertinya kalau pun tidak, ya uang saya dikembalikan,” terang Henky.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya dirinya tertarik untuk membeli karena pihak I Ketut Oka Paramartha menjanjikan sejumlah hal.

Seperti fasilitas villa yang memadai. Selain itu, karena harganya juga terjangkau. Dia semakin diyakinkan karena  I Ketut Oka Paramartha disebut sebagai

orang terpandang dan terkenal memiliki beberapa perusahaan di Bali. Sayangnya sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak Oka Paramartha.

DENPASAR – Sebanyak 44 orang yang tergabung dalam paguyuban Siok Cinta Damai melaporkan seorang pemilik lahan bernama I Ketut Oka Paramartha ke Ditreskrimum Polda Bali.

Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas kasus investasi vila yang terletak di Pecatu, Dream Land, Kuta Selatan Badung. 

Rahmad Ramadhan Machfoed selaku Pengacara Paguyuban Siok Cinta Damai menerangkan kerugian yang dialami sejumlah kliennya mencapai kurang lebih Rp 14 miliar.

“Kami melaporkannya dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” terang Rahmad Ramadhan, Minggu (19/1). 

Laporan ini bermula saat I Ketut Oka Paramartha yang juga disebut sebagai salah satu orang terpandang itu merencanakan akan membangunkan sejumlah unit villa bernama Anaya Village yang terletak di Pecatu.

Dia pun membuka kesempatan kepada sejumlah pembeli yang datang dari beberala kota di Indonesia. Harga per unit villa yang dijanjikan beragam. Ada yang Rp 700-an juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Namun, hingga jangka waktu yang telah ditentutan, I Ketut Oka Paramartha belum juga menyelesaikan pembangunan. Bahkan bentuk fisik bangunan yang dijanjikan pun belum ada.

Padahal sejumlah pembeli sudah ada yang melunasi uang pembelian. Atas dasar itu para pembeli yang tergabung dalam paguyuban Siok Cinta Damai pun meminta kejelasan dari I Ketut Oka Paramartha. 

Namun, tetap saja belum ada kejelasan. Para pembeli bahkan pernah membuat somasi dan juga menemuinya secara langsung.

“Namun, yang bersangkutan ini sepertinya tidak ada itikad baik,” terang Rahmad Ramadhan Machfoed. Atas dasar itulah, dia kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Dijelaskannya, dugaannya bahwa jumlah korban dalam kasus ini lebih banyak. Masih banyak para korban yang belum membuat laporan di luar para korban dari paguyuban Siok Cinta Damai.

Bahkan, ditaksir kerugiannya mencapai lebih dari Rp 50 miliar. “Kami kepolisian Polda Bali profesional dalam menyelidiki kasus ini,” ujarnya lagi.

Tidak cukup sampai di situ, belakangan diketahui, ternyata sertifikat dari tanah yang akan dibangunkan villa ini diketahui ternyata telah dijaminkan kepada salah satu bank oleh I Ketut Oka Paramartha.

Hal ini pun membuat para pembeli semakin resah. Sementara itu, seorang korban asal Jakarta, Henky Dalimarta menerangkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp.750 juta untuk membeli 1 unit vila.

“Saya membayar tanggal 28 maret 2018 melalui Ibu Lily selaku marketing. Perjanjian serah terima sampai 2019. Tapi setelah saya bayar, hingga kini belum

ada kemajuan, belum ada pembangunan. Saya harap ada propertinya kalau pun tidak, ya uang saya dikembalikan,” terang Henky.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya dirinya tertarik untuk membeli karena pihak I Ketut Oka Paramartha menjanjikan sejumlah hal.

Seperti fasilitas villa yang memadai. Selain itu, karena harganya juga terjangkau. Dia semakin diyakinkan karena  I Ketut Oka Paramartha disebut sebagai

orang terpandang dan terkenal memiliki beberapa perusahaan di Bali. Sayangnya sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak Oka Paramartha.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/