29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:17 AM WIB

Hukuman JRX Anjlok jadi 10 Bulan, Ini Jurus Berkelit Kejati Bali

DENPASAR – Banding jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum JRX 1 tahun 2 bulan tak membuahkan hasil. Justru, putusan banding majelis hakim PT Denpasar memberikan kortingan 4 bulan, menjadi 10 bulan penjara.

Terkait putusan banding yang jauh dari harapan jaksa penuntut umum agar JRX dihukum lebih tinggi dari putus majelis hakim PN Denpasar, Kasi Penkum alias Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto punya jurus berkelit. Meski pun hukuman JRX dalam putusan banding menurun dari putusan peradilan tingkat pertama, kata dia, yang jelas JRX tetap dianggap bersalah atas pasal yang digunakan jaksa penuntut umum.

“Dari pemberitahuan tersebut diperoleh informasi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili perkara a quo (tersebut) tetap berpendapat bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang Luga. 

Dijelaskannya bahwa pihak Kejati Bali mengapresiasi adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina aias JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” teranynya.

Bahwa terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, dia mengatakan, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Terkait kapan waktunya, Luga mengatakan bahwa kepastian waktu akan menunggu sikap pimpinan.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Denpasar yang diketahui Ida Ayu Adnya Dewi pada 19 November 2020 lalu dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa I Gede Aryastina terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan. Ini sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim PN Denpasar pun menghukum JRX berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, alias 14 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan JRX berupa pidana penjara selama 3 tahun. Maka, jaksa pun mengajukan banding ke PT Denpasar dengan alasan putusan PN Denpasar itu tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kenyataannya, putusan PT Denpasar malah menurunkan hukuman JRX menjadi 10 bulan penjara.

DENPASAR – Banding jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum JRX 1 tahun 2 bulan tak membuahkan hasil. Justru, putusan banding majelis hakim PT Denpasar memberikan kortingan 4 bulan, menjadi 10 bulan penjara.

Terkait putusan banding yang jauh dari harapan jaksa penuntut umum agar JRX dihukum lebih tinggi dari putus majelis hakim PN Denpasar, Kasi Penkum alias Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto punya jurus berkelit. Meski pun hukuman JRX dalam putusan banding menurun dari putusan peradilan tingkat pertama, kata dia, yang jelas JRX tetap dianggap bersalah atas pasal yang digunakan jaksa penuntut umum.

“Dari pemberitahuan tersebut diperoleh informasi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili perkara a quo (tersebut) tetap berpendapat bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang Luga. 

Dijelaskannya bahwa pihak Kejati Bali mengapresiasi adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina aias JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” teranynya.

Bahwa terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, dia mengatakan, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Terkait kapan waktunya, Luga mengatakan bahwa kepastian waktu akan menunggu sikap pimpinan.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Denpasar yang diketahui Ida Ayu Adnya Dewi pada 19 November 2020 lalu dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa I Gede Aryastina terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan. Ini sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim PN Denpasar pun menghukum JRX berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, alias 14 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan JRX berupa pidana penjara selama 3 tahun. Maka, jaksa pun mengajukan banding ke PT Denpasar dengan alasan putusan PN Denpasar itu tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kenyataannya, putusan PT Denpasar malah menurunkan hukuman JRX menjadi 10 bulan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/