27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:18 AM WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Jaket, Duo Sahabat Pasrah Dituntut 7 Tahun

DENPASAR – Permufakatan jahat terdakwa Sanny Akbar, 35 dan terdakwa Juandri Okinda (terdakwa berkas terpisah) berakhir di meja hijau.

Dua sahabat itu gagal mengedarkan narkotika jenis sabu setelah ditangkap anggota Polresta Denpasar pada September 2020.

Keduanya diamankan di depan Perum Griya Kencana, Jalan Diponegoro. Saat dibekuk polisi menemukan sembilan plastik klip sabu-sabu seberat 1,53 gram netto.

Yang unik, lima paket sabu-sabu disimpan terdakwa di kantong jaket Gojek yang dipakai terdakwa Juandri. Sedangkan paket lainnya ditaruh di beberapa tempat di depan rumah di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut  JPU Ni Komang Swastini.

JPU Kejari Denpasar itu menganggap kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan JPU, Dewi Wulandari selaku pengacara yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis. Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan kesempatan sepekan. 

DENPASAR – Permufakatan jahat terdakwa Sanny Akbar, 35 dan terdakwa Juandri Okinda (terdakwa berkas terpisah) berakhir di meja hijau.

Dua sahabat itu gagal mengedarkan narkotika jenis sabu setelah ditangkap anggota Polresta Denpasar pada September 2020.

Keduanya diamankan di depan Perum Griya Kencana, Jalan Diponegoro. Saat dibekuk polisi menemukan sembilan plastik klip sabu-sabu seberat 1,53 gram netto.

Yang unik, lima paket sabu-sabu disimpan terdakwa di kantong jaket Gojek yang dipakai terdakwa Juandri. Sedangkan paket lainnya ditaruh di beberapa tempat di depan rumah di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut  JPU Ni Komang Swastini.

JPU Kejari Denpasar itu menganggap kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan JPU, Dewi Wulandari selaku pengacara yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis. Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan kesempatan sepekan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/