27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:07 PM WIB

PN Negara Gencarkan Layanan e-Court untuk Hindari Pungli, Apa Itu?

NEGARA – Pungutan liar, suap dan gratifikasi, merupakan “penyakit” yang masih belum sembuh total dari masyarakat. Perilaku melanggar hukum tersebut sering dijadikan cara pintas masyarakat yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Karena itu, perlu dibangun sistem yang bersih dan berintegritas untuk menyembuhkan tiga penyakit akut terebut.

 

Hal tersebut yang disampaikan dalam kegiatan public campaign anti-gratifikasi berupa kampanye simpatik tolak suap, pungli dan gratifikasi yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (19/2). Seluruh pegawai turun ke Jalan Sudirman membentangkan spanduk dan membagikan brosur  dan sticker anti gratifikasi pada pengendara.

 

Ketua PN Negara Ni Wayan Wirawati SH MSi mengatakan,  kampanye anti-gratifikasi tersebut sekaligus sosialiasi layanan e-court di PN Negara pada masyarakat. Layanan tersebut ditujukan jika mengajukan gugatan lewat e-court tidak perlu datang ke PN Negara.

 

“Dengan layanan ini, menghindari suap ataupun pungli,” terangnya.

 

Nirawati menegaskan, PN Negara dalam melakukan pelayanan kpd masyarakat pencari keadilan tidak menerima gratifikasi, baik berupa suap maupun pungutan liar kepada masyarakat. Karena untuk memberantas pungli, suap dan gratifikasi perlu peran serta masyarakat. 

 

“Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan suap kepada seluruh aparat di PN Negara dan tujuan akhir mensukseskan pembangunan zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani  yang telah dicanangkan dan dilaksanakan di PN Negara,” tegasnya dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

NEGARA – Pungutan liar, suap dan gratifikasi, merupakan “penyakit” yang masih belum sembuh total dari masyarakat. Perilaku melanggar hukum tersebut sering dijadikan cara pintas masyarakat yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Karena itu, perlu dibangun sistem yang bersih dan berintegritas untuk menyembuhkan tiga penyakit akut terebut.

 

Hal tersebut yang disampaikan dalam kegiatan public campaign anti-gratifikasi berupa kampanye simpatik tolak suap, pungli dan gratifikasi yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (19/2). Seluruh pegawai turun ke Jalan Sudirman membentangkan spanduk dan membagikan brosur  dan sticker anti gratifikasi pada pengendara.

 

Ketua PN Negara Ni Wayan Wirawati SH MSi mengatakan,  kampanye anti-gratifikasi tersebut sekaligus sosialiasi layanan e-court di PN Negara pada masyarakat. Layanan tersebut ditujukan jika mengajukan gugatan lewat e-court tidak perlu datang ke PN Negara.

 

“Dengan layanan ini, menghindari suap ataupun pungli,” terangnya.

 

Nirawati menegaskan, PN Negara dalam melakukan pelayanan kpd masyarakat pencari keadilan tidak menerima gratifikasi, baik berupa suap maupun pungutan liar kepada masyarakat. Karena untuk memberantas pungli, suap dan gratifikasi perlu peran serta masyarakat. 

 

“Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan suap kepada seluruh aparat di PN Negara dan tujuan akhir mensukseskan pembangunan zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani  yang telah dicanangkan dan dilaksanakan di PN Negara,” tegasnya dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/