SINGARAJA– Kasak kusuk adanya dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu Buleleng akhirnya menemui titik terang.
Atas kasus yang diduga merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung menetapkan salah seorang pengurus BUMDes sebagai tersangka.
Seperti dibenarkan Kasi Intelejen A.A. Ngurah Jayalantara, Kamis (19/3). Didampingi Kasi Pidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip, Jayalantara menegaskan atas kasus yang sempat heboh pada 2018 silam itu, pihak penyidik telah menetapkan salah seorang sebagai tersangka.
“Saat ini kami sudah tetapkan seorang sebagai tersangka. Inisial NJ salah satu pengurus BUMDes Puncak Sari, Busungbiu “tegas Agung Jayalantara.
Dijelaskannya, penetapan tersangka NJ sejatinya sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
NJ ditetapkan tersangka oleh penyidik, karena diduga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum perkara korupsi.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini NJ, kata Jayalantara belum dilakukan penahanan.
“Kami masih terus lakukan pengembangan kasus ini. Mengingatkan gelotoran dana gerbangsadu mencapai miliaran rupiah kepada BUMDes tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jayalantara juga menjelaskan, jika sejatinya, kasus ini sudah mencuat dari sejak tahun 2014 lalu.
Bahkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan penyelidikan sekitar kurang lebih setahun (2019 lalu).
Saat proses penyelidikan, katanya, pihak penyidik dari korps Adhiyaksa itu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Adapun saksi yang sempat dimintai keterangan itu, yakni selain pengurus BUMDes, penyidik juga memeriksa perbekel desa dan tim penyehat BUMDes.
“Dari sana, kami (tim penyidik) kemudian menemukan sejumlah bukti-bukti yang cukup atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka,”tandasnya.
Sementara itu, terkait besaran kerugian Negara, Jayalantara mengaku jika pihak Kejari Buleleng kini masih menunggu hasil perhitungan audit.
Selain meminta bantuan pihak BPKP untuk melakukan audit kerugian Negara, pihak Kejari juga meminta bantuan kepada pihak Inspektorat Buleleng.
“Kerugian Negara kami taksir sekitar Rp 130 juta lebih dari perkiraan penyidik. Tetapi kami tetap menunggu hasil audit lembaga berwenang. Mudah-mudahan bisa turun secepat dari BPKP dan Inspektorat,” paparnya.
Sekedar diketahui mencuat kasus ini sejatinya sejak tahun 2018 lalu. Awalnya Desa Puncak Sari mendapat suntikan dana Gerbangsadu sekitar Rp 1 miliar lebih dari Pemprov Bali.
Dana tersebut kemudian dikelola melalui BUMDes di desa dengan dua bidang usaha. Yakni unit simpan pinjam dan unit toko usaha. Masing dengan modal Rp 400 juta. Sisa dana gerbang sadu digunakan untuk pembangunan fisik unit usaha dan pembiayaan operasional.
Namun setelah berjalan terjadi pengelolaan keuangan yang tidak normal. Mulai dari uang di BUMDes diduga digunakan oleh pengurus hingga diduga membuat laporan keuangan fiktif soal pengelolaan BUMDes. Hingga BUMDes mengalami failit. Kasus ini muncul dipermukaan sehingga dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan negeri Buleleng.