DENPASAR – Kasus anggota DPRD Bali berinisial MD yang dilaporkan terlibat dugaan penggelapan tiga unit mobil rental untuk modal nyaleg terus bergulir.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status oknum anggota DPRD Bali dari partai PDIP ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan. “Penyidik perlu melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKBP Jansen.
Sampai sekarang status MD masih sebatas saksi. Dijelaskan, dalam kasus ini memang ada kesepakatan awal untuk merental 3 unit mobil yang dia sewa.
Tapi sampai batas waktu yang ditentukan mobil rental tersebut tidak dikembalikan, sehingga pemilik mobil merasa dirugikan Rp 1,2 miliar.
Menurut Kapolresta, setiap laporan dari masyarakat, penyidik kepolisian perlu mengambil keterangan pelapor untuk di berkas. Baru setelah itu dilakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara itu akan diketahui kasus tersebut cukup bukti untuk menjadikan terlapor tersangka atau tidak.
Yang jelas, kata Kapolresta, untuk menjadikan terlapor tersangka kewenangannya ada pada penyidik.
Mengingat terlapor MD adalah anggota Dewan Bali yang bisa saja kabur ke luar negeri, AKBP Jansen menegaskan segera dilakukan pencegahan.
Menurut Kapolresta, terlapor MD sudah dimintai keterangan. Namun penyidik, kata dia, tidak membutuhkan pengakuan karena sudah ada bukti-bukti sesuai yang dilaporkan pemilik mobil.
Di mana, benar bahwa MD meminjam mobil dan belum dibayar. Mobilnya diakui dipakai yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.
Kini mobilnya sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan, diantaranya mobil Toyota Alphard dan dua unit Inova.