DENPASAR – Seorang pemuda bernama I Made Sudana asal Jalan Cokroaminoto Gang Tanjung Sari, Denpasar ditangkap aparat Polisi Polsek Denpasar Barat.
Pria kelagiran 3 Desember 1993 itu ditangkap karena menjambret kalung emas seberat 10 gram milik seorang wanita bernama Jamila, 27.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Andi Muh.Nurul Yaqin mengatakan, aksi pelaku dilakukan Senin (13/4) lalu sekitar pukul 05.12 Wita di Jalan Gunung Batukaru, depan Warung Sofi, Denpasar Barat.
“Pelaku menarik kalung yang dipakai oleh korban. Kejadiannya pagi buta,” terang Iptu Nurul Yaqin, Sabtu kemarin (18/4).
Korban sempat berteriak minta tolong. Namun, pelaku kabur secepat kilat ke arah timu menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat. Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Kamis (16/4) sekitar pukul 08.00, polisi melakukan penyanggongan setelah mengantongi identitas pelaku. Penyanggongan dilakukan di sebuah kosan di Jalan Karya Makmur Gang Permata, Denpasar.
“Di sana kami mendapatkan ciri yang diduga sebagai pelaku. Kami langsung menangkapnya dan diamankan ke Polsek,” tambah Iptu Nurul Yaqin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia beraksi sendiri dan sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain di Denpasar.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 lempengan emas 7 gram, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit Honda Vario DK 5727 DL, 1 jaket, 1 helm dan 1 kartu XL. “Kami masih dalami TKP lainnya,” tandas Iptu Nurul Yaqin.