DENPASAR – Ancaman hukuman 20 tahun penjara menanti I Nyoman Sudarma, 35. Pria asal Sidemen, Karangasem, itu menjalani pelimpahan secara daring dari penyidik Polda Bali kepada jaksa di Kejari Denpasar.
Pria lulusan SMK itu dijerat dakwaan berlapis, yakni tiga pasal sekaligus. Semua pasal ancaman hukumannya berat. Yakni pidana penjara 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan tiga pasal sekaligus menyiapkan Pasal 114 ayat (2); Pasal 112 ayat (2); dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal berlapis tersebut bukan tanpa alasan. Pria kelahiran 5 Maret 1985 itu membawa narkoba dengan jumlah cukup banyak.
“Saat ditangkap tersangka menguasai 54,4 gram netto sabu, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram netto dan ganja 0,93 gram netto,” beber Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, kemarin.
Tersangka Sudarma ditangkap tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Raya Kuta, Abianbase, Kuta, Badung, pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00.
Ini artinya tersangka mengedarkan narkoba di kala virus korona sudah mewabah. Ditangkapnya Sudarma berdasar informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas.
Ketika digeledah polisi menemukan ganja, beberapa paket sabu dan puluhan pil ekstasi. Tersangka mengaku barang terlarang itu dalam penguasaannya.
“Tersangka mengaku mendapat narkoba dari seseorang bernama Pandu. Tersangka juga dieprintahkan Pandu untuk menempel
narkoba di beberapa tempat sesuai pesanan. Dari tugas menempel itu, tersangka mengaku mendapat imbalan upah dari Pandu,” beber Eka.
Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di rutan Polda Bali. Setelah dakwaan lengkap tersangka akan dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan.
Untuk tim jaksa yang menangani perkara ini adalah I Kadek Topan Adhi Putra dan Jaksa I Dewa Nyoman Wiradputra. Keduanya merupakan jaksa dari Kejati Bali.