25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:55 AM WIB

Dipanggil Penyidik, Pelapor Minta Kasus Tak Diintervensi

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) milik Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat memasuiki tahap penyidikan.

Bahkan atas kasus ini, pihak penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah memanggil dan memeriksa pelapor.

Seperti dibenarkan pelapor Nyoman Mardika. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali Rabu (19/6), Mardika mengaku jika dirinya telah diperiksa.

“Dua minggu lalu saya dipanggil sebagai pelapor, tadi  dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.

Pemanggilan yang dilakukan penyidik itu, kata Mardika untuk mempertegas alasan melakukan pelaporan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di desanya tersebut.

“Saya diperiksa sebentar tadi. Cuma lima menit. Saya bilang tidak ada perubahan keterangan,” terangnya. 

Lebih lanjut, atas pemanggilan dan pemeriksaan dirinya, Mardika selaku pelapor meminta agar dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan harus bersikap netral.

“Kami minta kejaksaan tidak ada intervensi dan netral. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” harapnya.

Bahkan sesuai informasi ia terima, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan. “Katanya dalam dalam waktu dekat akan tersangka,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, Kejari Denpasar mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Denpasar.

Kemarin mulai pukul 09.00 – 23.00, jaksa penyidik setidaknya telah memeriksa lima pejabat Pemkot Denpasar yang mengetahui Ikhwal penggunaan DD Dauh Puri Klod.

Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa adalah Kepala  Inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Camat Denpasar Barat.

Rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan ke staf dan pejabat Desa Dauh Puri Klod.

Sementara terkait pemeriksaan mantan Perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made WN yang lolos menjadi DPRD Kota Denpasar, belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan.

Terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebut sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Pengembalian dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.Nah, sisanya sekitar Rp 770 juta ini yang belum kembali. 

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) milik Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat memasuiki tahap penyidikan.

Bahkan atas kasus ini, pihak penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah memanggil dan memeriksa pelapor.

Seperti dibenarkan pelapor Nyoman Mardika. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali Rabu (19/6), Mardika mengaku jika dirinya telah diperiksa.

“Dua minggu lalu saya dipanggil sebagai pelapor, tadi  dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.

Pemanggilan yang dilakukan penyidik itu, kata Mardika untuk mempertegas alasan melakukan pelaporan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di desanya tersebut.

“Saya diperiksa sebentar tadi. Cuma lima menit. Saya bilang tidak ada perubahan keterangan,” terangnya. 

Lebih lanjut, atas pemanggilan dan pemeriksaan dirinya, Mardika selaku pelapor meminta agar dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan harus bersikap netral.

“Kami minta kejaksaan tidak ada intervensi dan netral. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” harapnya.

Bahkan sesuai informasi ia terima, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan. “Katanya dalam dalam waktu dekat akan tersangka,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, Kejari Denpasar mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Denpasar.

Kemarin mulai pukul 09.00 – 23.00, jaksa penyidik setidaknya telah memeriksa lima pejabat Pemkot Denpasar yang mengetahui Ikhwal penggunaan DD Dauh Puri Klod.

Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa adalah Kepala  Inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Camat Denpasar Barat.

Rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan ke staf dan pejabat Desa Dauh Puri Klod.

Sementara terkait pemeriksaan mantan Perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made WN yang lolos menjadi DPRD Kota Denpasar, belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan.

Terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebut sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Pengembalian dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.Nah, sisanya sekitar Rp 770 juta ini yang belum kembali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/