DENPASAR – Aparat Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang pria bernama Asep Wahyudin.
Pria 36 tahun ini ditangkap karena telah menerima paket kiriman narkoba dari Malaysia. Setidaknya ada 195 pil ekstasi dan 167,66 gram sabu yang diamankan dari tangan Asep.
Menariknya, narkoba yang diterima oleh pelaku dikemas dalam sebuah kardus yang berisikan kotak pakaian bayi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Saiful mengatakan, kasus ini terungkap Selasa (16/4) lalu.
Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia bernomor karal 2753320636 dengan tujuan rumah Asep di Denpasar.
Kecurigaan petugas muncul setelah adanya hasil citra X-ray di Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara membuka isi kardus tersebut.
Benar saja, ditemukan satu buah klip plastik berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat bruto 27,58 gram, satu buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning
dengan berat bruto 28,64 gram dan tiga buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total 167,66 gram.
Semuanya dibungkus dalam kotak pakaian bayi yang kemudian dibungkus kardus,” kata Husni di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Rabu (19/6) siang.
Petugas kemudian menelusuri alamat penerimaan paket yang mengarah ke toko kelontong, yang merupakan rumah Asep di Denpasar.
Dari penelusuran itu, ternyata yang menerima paket di rumah Asep adalah sang istri berinisial YY. Saat petugas menginterogasi YY, dia memberitahu bahwa sang suami baru akan pulang kerja pukul 19.00.
Namun, saat dilakukan penyanggongan di rumahnya, ternyata Asep telah mencium niat petugas untuk menangkapnya.
Dia kemudian kabur dan tidak pernah lagi kembali ke rumahnya di Denpasar. Dari hasil penelusuran, Asep diketahui telah kabur ke luar Bali.
Minggu (30/5) lalu, pelarian Asep berakhir. Dia akhirnya ditangkap di Pasar Padalarang, Jawa Barat. Asep ditangkap saat sedang berjualan sembako di salah satu kios yang dikontraknya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bali Kompol Leo Dedy Defretes mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Asep mengaku barang haram itu dia terima dari seorang perempuan berinisial S.
Tahun lalu, S baru saja bebas dari penjara dan pulang ke negara asalnya, di Malaysia. “Setelah kami lacak, Asep juga memiliki
seorang teman di Lapas kerobokan. Inilah yang sedang kami selidiki sekarang ini. Asep ini cuma penerima, ” tandasnya.